Jakarta (ANTARA) - Organisasi non-pemerintah Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mendesak kepolisian untuk meningkatkan sensitivitas gender dan profesionalitasnya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan yang telah melaporkan ancaman kekerasan.
"Mendesak aparat penegak hukum membangun penilaian tingkat risiko atau bahaya terhadap laporan/pengaduan/konsultasi terkait ancaman kekerasan atau pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan dalam pacaran," kata Direktur Eksekutif ILRC Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus tewasnya seorang perempuan berinisial DPK (27) di Purwakarta, Jawa Barat.
Sebelum tewas, korban diduga menerima teror dan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp selama beberapa bulan. Ancaman tersebut sempat dilaporkan korban ke polisi, tapi tidak mendapatkan tindak lanjut.
Menurut Siti Aminah Tardi, kematian korban dapat dikategorikan sebagai femisida dalam lingkup keluarga, mengingat terduga pelaku adalah pekerja rumah tangga (PRT).
Pihaknya juga menyoroti adanya ancaman pembunuhan dan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang sadis.
"Femisida sebagai puncak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan belum dikenali dan belum terdapat data nasional tentang femisida," kata mantan Komisioner Komnas Perempuan ini.
Menurut dia, hal ini mengakibatkan tidak terdapat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan femisida, padahal negara memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, perlindungan, peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip non-diskriminasi dan larangan kekerasan terhadap perempuan.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial DPK (27) mengalami penganiayaan hingga akhirnya tewas di rumahnya di Purwakarta Jawa Barat, pada Selasa (12/8).
Saat peristiwa tersebut terjadi, korban juga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku adalah Ade Mulyana, pembantu rumah tangga korban.
Motifnya pelaku sakit hati karena gajinya tidak kunjung dibayar oleh korban.
Sebelum tewas, korban diduga menerima teror dan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp dari pelaku selama beberapa bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi diminta sensitivitas gender tanggapi laporan ancaman kekerasan
