Jakarta (ANTARA) - Agresi Israel ke Jalur Gaza di Palestina sejak 7 Oktober 2023 yang semakin menjadi-jadi menjadi titik balik bagi banyak negara di dunia untuk mempertimbangkan kembali posisi mereka terhadap pengakuan kedaulatan Palestina.
Terlebih, sebuah komisi ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini secara yakin menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Israel di Jalur Gaza merupakan tindak genosida.
Hal tersebut menuntut komunitas global untuk bertindak lebih demi membela kedaulatan Palestina dan menolong rakyatnya.
Sebelum Zionis Israel melancarkan serangannya ke Jalur Gaza pada 2023, jumlah negara yang mengakui kedaulatan Palestina hanya berkisar 135 negara. Namun, jumlah tersebut berangsur meningkat di tengah agresi Israel yang tak menunjukkan tanda-tanda berhenti.
Baca juga: Prabowo tegaskan Indonesia siap kirim pasukan perdamaian ke Gaza
Di tahun 2024, negara-negara baru yang mengakui Palestina antara lain Irlandia, Norwegia, Spanyol, serta Slovenia dan Armenia. Pada awal tahun ini, Meksiko ikut mendeklarasikan pengakuan terhadap kedaulatan Palestina.
Kemudian, pelaksanaan pertemuan tingkat tinggi PBB terkait isu Palestina dan solusi dua negara di sela-sela Sidang Majelis Umum (SMU) PBB pada 22 September 2025 kali ini, seakan-akan memberi momentum bagi sejumlah negara lain untuk menegaskan pengakuan mereka terhadap Palestina.
Pengakuan menjelang sidang PBB
Menjelang konferensi tingkat tinggi soal Palestina di sela-sela SMU PBB, sejumlah negara, termasuk Kanada, Australia, Inggris, dan Portugal, serentak menyatakan pengakuan mereka terhadap Palestina.
Kanada menjadi negara G7 pertama yang mengakui Palestina sebagaimana pernyataan yang disampaikan PM Mark Carney pada 21 September.
