Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kelurahan masing masing.
"Dukungan kita untuk program KDMP ini, ASN Bantul sudah kita berikan surat edaran wajib menjadi anggota, supaya apa? supaya ada penumpukan modal," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai peletakan batu pertama pembangunan gerai pergudangan perlengkapan KDMP di Wukirsari, Bantul, Jumat sore.
Menurut dia, apabila para ASN di lingkungan Pemkab Bantul nanti menjadi anggota, maka akan terkumpul modal lembaga ekonomi kerakyatan tersebut sesuai dengan domisilinya, kemudian warga miskin di daerah itu akan didata untuk nanti akan menjadi anggota.
"Termasuk pamong (perangkat desa) wajib menjadi anggota, tinggal masyarakat umum nanti melalui sosialisasi lurah, nanti akan didata dan setiap pedukuhan ini harus ada warganya yang menjadi anggota KDMP," katanya.
Bupati mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena koperasi tersebut merupakan aktivitas bisnis, sementara bisnis memerlukan modal, maka dari itu, modal secara mandiri ini harus diutamakan sebelum utang ke perbankan.
"Jadi sebelum mengajukan utang ke bank Himbara, utang kepada LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), hutang kepada lembaga keuangan yang lain, dioptimalkan dulu sebanyak mungkin anggota KDMP ini, karena koperasi butuh modal," katanya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, saat ini di seluruh 75 kelurahan se-Bantul telah terbentuk KDMP meski sebagian besar belum memiliki gerai, oleh karena itu, melalui bantuan pemerintah pusat ini dibantu pembangunan gerai pergudangan dan perlengkapan KDMP.
"Makanya saya belum merekomendasikan KDMP ini utang ke bank karena agunannya besar, maka dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat ini ini problem berat tiadanya tempat usaha atau gerai ini terpecahkan," katanya.
Bupati juga berharap, nantinya KDMP juga langsung menjadi distributor pupuk, distributor gas elpiji. Langkah ini merupakan 'afirmatif policy' atau kebijakan khusus pemerintah pusat untuk memotong rantai pasar.
"Sehingga nanti masyarakat yang paling bawah, masyarakat pedesaan itu akan mendapatkan harga lebih murah, atau dia akan mendapatkan kompensasi berupa SHU (sisa hasil usaha) jika harganya sama dengan pasar," katanya.
Dengan demikian, Bupati berharap keberadaan KDMP ini untuk memberikan akses kepada masyarakat akan barang yang lebih murah, kemudian memberikan SHU bagi anggotanya.
"Jadi warga miskin semuanya jadi anggota, dan setiap tahun nanti dia akan mendapatkan SHU dari keanggotaan mereka di dalam KDMP ini," katanya.
