Satpol PP Bantul selenggarakan diskusi penegakan Perda sesuai regulasi terbaru

id Satpol PP Bantul ,Penegakan perda ,Regulasi terbaru

Satpol PP Bantul selenggarakan diskusi penegakan Perda sesuai regulasi terbaru

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Jati Bayu Broto (ANTARA/HO-Kominfo Bantul)

Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan diskusi tentang implementasi penegakan Peraturan Daerah terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pentingnya penyesuaian kebijakan daerah dalam penegakan perda terhadap dinamika hukum nasional, khususnya setelah diberlakukannya KUHP baru," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto, dalam sambutan pada diskusi tersebut di Bantul, Rabu.

Dia mengatakan, salah satunya adalah denda paling tinggi Rp50 juta agar ada ketaatan hukum di masyarakat. Menurut dia, beberapa ancaman hukuman ini telah diterapkan, bahkan ada pelanggaran yang sampai kena hukuman denda pidana maksimal sampai Rp50 juta.

"Namun demikian denda yang kiranya sampai maksimal ini belum sepenuhnya bisa mewujudkan ketaatan hukum masyarakat," katanya

Jati mengatakan, dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023, terdapat perubahan mendasar terhadap klasifikasi tindak pidana dan sanksinya. Salah satunya penghapusan kategori sanksi pidana ringan, yang berdampak langsung terhadap penegakan Perda di daerah.

Dengan tidak adanya sanksi pidana ringan dalam undang-undang yang baru tersebut, maka pidana hanya dibuat klasifikasi dan peraturan daerah masuk di kategori klasifikasi pertama yang ancaman hukumannya denda yang maksimal hanya Rp1 juta.

"Oleh karena itu kira-kira bagaimana ke depan dengan perubahan itu, perda-perda kita harus bagaimana. Penegakan hukum, penegakan perdanya nanti bagaimana agar efektif," katanya.

Dalam diskusi tersebut, Satpol PP Bantul juga menyoroti beberapa permasalahan aktual yang sedang dihadapi aparat pemerintah Bantul, seperti maraknya laporan penjualan daging anjing di wilayah Kretek, dan bakso mengandung babi di wilayah Kasihan.

"Banyak laporan-laporan yang masuk, sementara hukumnya masih kita cari bentuk penerapannya yang tepat. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita diskusikan agar ke depan penegakan hukum dan penegakan Perda bisa dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang baru," katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.