Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini telah membangun infrastruktur digital yang masif hampir di seluruh wilayah provinsi ini.
"Jaringan 'fiber optic' yang diselenggarakan membentang sepanjang 478 kilometer, dengan 278 titik tersebar di empat kabupaten dan satu kota," kata Pranata Humas Muda Diskominfo DIY Nugroho Jannin pada Seminar Sinergi Digital Masyarakat Peduli Maladministrasi (Sigma) di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY, Jumat.
Menurut dia, saat ini sebanyak 438 kalurahan (setingkat desa) telah "online" dan terhubung dengan jaringan internet.
"Fasilitas lainnya mencakup 12 'wifi' publik di kawasan pariwisata, 789 'wifi' di kampung-kampung, 71 UMKM, serta 350 CCTV yang tergabung dalam sistem pemantauan," katanya.
Ia mengatakan, Diskominfo DIY juga memiliki "data center" yang telah tersertifikasi ISO 27001-2022 untuk penyimpanan sistem informasi dan database terkait layanan publik.
"Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Pemerintah DIY mengembangkan portal layanan publik dan aplikasi 'Jogja Istimewa" yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store," katanya.
Nugroho mengatakan, portal ini dirancang dengan sistem "role-based login", sehingga menu yang muncul disesuaikan dengan peran pengguna, baik sebagai ASN, masyarakat, pelaku bisnis, maupun akademisi.
"Portal ini juga dilengkapi fitur disabilitas karena kita harus memperhatikan seluruh lapisan masyarakat secara merata," katanya.
Diskominfo DIY juga mengelola dua kanal aduan utama, yaitu SP4N Lapor yang merupakan delegasi dari Kementerian PANRB dan E-Lapor DIY yang telah beroperasi sejak 2018.
Filosofi pengelolaan aduan ini dianalogikan dengan tradisi Jawa "tapa pepe", di mana rakyat menyampaikan aspirasi atau protes kepada raja di Alun-alun Keraton Yogyakarta.
"Dulu dengan 'topo pepe' yang dilihat langsung Sultan, sekarang dilihat oleh admin-admin yang ada di SP4N Lapor maupun di dinas-dinas. Tujuannya tetap sama, yaitu menyampaikan aspirasi rakyat untuk mendapat perhatian," katanya.
Ia mengatakan, kebijakan "one gate policy" diterapkan agar masyarakat tidak bingung ke mana harus mengadu. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui portal lapor.jogjaprov.go.id atau aplikasi Jogja Istimewa.
"Setiap aduan akan didisposisi ke OPD atau kabupaten/kota yang menjadi tujuan aduan tersebut," katanya.
Nugroho memberikan panduan agar aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan efektif. Masyarakat diminta untuk menguraikan kronologi dengan lengkap dan jelas, menyebutkan nama, tempat, dan waktu kejadian, serta melampirkan bukti pendukung.
"Kami pesan, jangan melampirkan dokumen pribadi seperti KTP, akta tanah, akta kelahiran, atau ijazah karena akan terpampang di portal dan melanggar Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi," katanya.
Ia mengatakan, apa yang telah Diskominfo DIY tersebut meripakan pelaksanaan tiga fungsi utama Diskominfo DIY sebagai "government party regulation", yakni penyampaian informasi, penerimaan informasi dan legitimasi informasi kepada masyarakat.
"Kami bertanggung jawab atas penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, pengelolaan kanal aduan melalui penyerapan aspirasi, serta menjaga legitimasi informasi agar tidak terjadi misinformasi, disinformasi, maupun malinformasi," katanya.
