Jaksa dakwa mantan Kepala SMAN 19 Medan korupsi dana BOS Rp885 juta

id jaksa,dakwa,korupsi,dana bos,sman 19 medan

Jaksa dakwa mantan Kepala SMAN 19 Medan korupsi dana BOS Rp885 juta

JPU Kejari Belawan ketika membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa Renata Nasution selaku mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Sumatera Utara, melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp885.803.648 atau Rp885 juta lebih,” ujar JPU Frisillia Bella saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.

Frisillia mengatakan terdakwa Renata selaku kepala sekolah merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

Lebih lanjut, perbuatan tersebut dilakukan bersama Bendahara BOS Elvi Yulianti serta dua rekanan yaitu Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.

Baca juga: Dana BOS dan PIP Pesantren di Indonesia mulai cair

“Para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujar dia.

Frisillia menjelaskan modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi bahkan sebagian tidak ditemukan fisik di sekolah.

Terdakwa Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan, sehingga mereka dapat memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah.

“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Baca juga: Kementerian makan siang gratis perlu dibentuk, usul legislator
​​​​​​​

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua M. Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum dan menunda persidangan hingga pekan depan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (25/11), dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa,” ujar Hakim Nazir.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.