Kejari dakwa pelaku penyekapan siswi dua pasal

id penyekapan

Kejari dakwa pelaku penyekapan siswi dua pasal

Kejaksaan (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendakwa Rs (16) pelaku penyekapan siswi sekolah menengah atas di indekos Pedukuhan Saman, Desa Bangunharjo pada Februari 2015 dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pasal-pasal yang kami gunakan untuk (dakwaan) Rs juga sama (dengan terdakwa sebelumnya), yakni pasal 333 dan 351 dan atau pasal 333 dan pasal 170 karena ini bersifat alternatif," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bantul Agus Subagya, Rabu.

Menurut dia, terdakwa dalam kasus penyekapan siswi yang melibatkan sembilan pelaku, yakni Nk (16) telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul sebulan lalu dengan putusan vonis majelis hakim yakni upaya rehabilitasi selama 24 bulan di Panti Bina Sosial Sleman.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU), menjerat Nk dengan dua pasal, yaitu, Pasal 351 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara serta Pasal 333 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, sidang kasus penyekapan siswi dengan terdakwa Rs atau berkas kedua tersebut, diagendakan pada Kamis (30/4) di PN Bantul dengan dakwaan serupa dengan terdakwa sebelumnya.

"Dakwaan persis sama dengan yang lainnya, meskipun nanti vonis tetap ada di tangan majelis hakim. Kami hanya bisa berusaha maksimal," katanya.

Agus mengatakan, ancaman hukuman yang diberikan kepada Rs nantinya tetap sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang digunakan, yaitu maksimal delapan tahun penjara, namun demikian, karena masih di bawah umur, Rs hanya dapat menerima hukuman maksimal separo dari ancaman.

"Hanya empat tahun penjara separuh dari total ancaman, ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," katanya.

Sementara itu, saat ditanya terkait berkas empat pelaku lainnya yang telah diamankan (karena tiga pelaku masih burin) Agus mengatakan, seluruh berkas empat pelaku akan dilimpahkan ke PN Bantul minggu ini agar dapat segera disidangkan.

"Dilimpahkan secepatnya minggu ini, karena masa penahanan berakhir pada Senin (4/5), empat pelaku dewasa berkasnya kami buat tiga," katanya.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024