Bantul (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan edaran bagi pengelola destinasi maupun pelaku usaha pariwisata daerah itu agar menerapkan standar cleanliness, health, safety and suistainability (CHSE) dalam menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Bagi asosiasi pariwisata, pengelola wisata dan pelaku usaha pariwisata untuk memastikan penerapan standar CHSE atau kebersihan, kesehatan, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Saryadi di Bantul, Senin.
Menurut dia, imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pariwisata RI tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selain CHSE, kata dia, pengelola destinasi wisata agar menerapkan prinsip prinsip Sapta Pesona yang meliputi aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah tamah, dan kenangan.
"Kemudian melakukan pengelolaan sampah dengan sebaik-baiknya di masing-masing jasa usaha pariwisata," katanya.
Menurut dia, selama libur akhir tahun dipastikan semua destinasi wisata di Bantul dipadati wisatawan, baik kawasan pantai selatan, wisata perbukitan dan wisata alam lainnya, sehingga harapannya agar memperhatikan keselamatan dan keamanan wisatawan.
"Untuk itu, pengelola destinasi juga agar melakukan mitigasi resiko bencana di masing masing jasa usaha pariwisata," katanya.
Pihaknya juga meminta pelaku usaha pariwisata atau pedagang di kawasan wisata tidak memanfaatkan situasi dengan menerapkan tarif harga tidak wajar.
"Bagi pelaku usaha agar mencantumkan ketentuan yang jelas termasuk tarif atau harga produk atau layanan usaha jasa pariwisata," katanya.
