Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Bantul: Penggunaan dana desa mengikuti kebijakan pemerintah pusat

Kamis, 8 Januari 2026 17:24 WIB
Image Print
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2026 oleh pemerintah desa atau kalurahan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

"Penggunaan Dana Desa itu kan memang mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga memang harus ada desain ulang pemanfaatan dana desa sesuai dengan kebijakan pemerintah," kata Kepala DPMK Bantul Afif Umahatun di Bantul, Kamis.

Menurut dia, desain ulang pemanfaatan dana desa perlu dilakukan pemerintah desa, terlebih pada anggaran 2026, pengelolaan keuangan negara mengalami perubahan, sehingga sangat mungkin berdampak pada penurunan anggaran di semua level pemerintahan.

"Nah, fokus tahun 2026, arahnya ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sehingga dari Dana Desa yang boleh digunakan untuk kegiatan reguler itu hanya sekitar Rp370 juta," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menekankan agar pemanfaatannya didesain sebaik mungkin agar nantinya ketika kebijakan dari pemerintah pusat itu berubah yang menyebabkan dana desa itu terkurangi, setidaknya kalurahan sudah ada persiapan.

"Kemudian, ada upaya-upaya bagaimana meningkatkan pendapatan asli kalurahan, jadi kegiatan itu diupayakan yang bernilai investasi," katanya.

Meski demikian, kata dia, terkait penggunaan dana desa untuk pengembangan Kopdes Merah Putih di kalurahan tersebut, masih menunggu kebijakan dan petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Karena setiap tahun untuk penetapan pagu prioritas penggunaan dana desa itu selalu diatur dengan Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan," katanya.

Dia mengatakan jika nantinya kebijakan pemerintah pusat yang berdampak pada penurunan dana desa, kegiatan pemberdayaan masyarakat tingkat pedukuhan juga harus ada penyesuaian agar kegiatan lain tetap berjalan.

"Kalau untuk penyesuaian di tingkat pedukuhan tidak harus musyawarah dusun, tetapi mungkin dilakukan penyesuaian sesuai dengan pagu yang ada di tingkat kalurahan saja," katanya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026