Baca juga: Polisi selidiki asal-usul "whip pink" di apartemen Lula Lahfah
Selain itu, ada Pasal 436 juncto Pasal 145. Tindakan toko online atau perorangan yang menyerahkan gas medis ini kepada remaja dapat dikategorikan sebagai praktik kefarmasian, tanpa kewenangan. Pasal 145 menegaskan bahwa praktik kefarmasian hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan berwenang. Artinya, seorang pemilik toko atau akun e-commerce yang bukan tenaga medis tidak punya hak hukum mendistribusikan gas ini.
Meskipun demikian, "pedang" pidana saja tidak cukup. Kita harus melihat cakrawala yang lebih luas untuk jangka panjang. Di era globalisasi, zat-zat rekreasi baru akan terus bermunculan menggantikan "Whip Pink". Hukum kita tidak boleh kaku dan selalu tertinggal satu langkah di belakang sindikat.
Di sinilah letak kejeniusan Undang-Undang Kesehatan, yang telah mengadopsi paradigma preventif. Melalui Pasal 149 ayat (1), negara diberikan mandat untuk bertindak agile (lincah) dalam menetapkan zat adiktif. Pasal ini menegaskan bahwa pengamanan zat adiktif ditujukan agar bahan yang mengandung zat adiktif tidak membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
Pasal 149 ayat (1) adalah "perisai" masa depan. Kementerian Kesehatan dapat menggunakan pasal ini untuk menetapkan N2O—dan zat psikoaktif baru lainnya—sebagai zat adiktif tertentu secara administratif. Dengan penetapan yang agile ini, negara memiliki legitimasi kuat untuk mengatur tata niaga di hulu: membatasi impor, melarang iklan di media sosial, dan mewajibkan label peringatan bahaya, tanpa harus menunggu proses legislasi yang lambat. Ini adalah bentuk perlindungan semesta bagi masyarakat sebelum korban berjatuhan.
Langkah taktis
Sebagai upaya pemberdayaan, sinergi antara pedang dan perisai ini harus diturunkan dalam kebijakan teknis. Melarang total N2O akan memukul industri kuliner dan medis, maka solusinya adalah pengendalian ketat rantai pasok.
Pemerintah harus segera memberlakukan aturan penjualan business-to-business (B2B). Penjualan N2O hanya boleh dilakukan antarentitas bisnis yang terverifikasi (restoran, RS). Penjualan eceran business-to-consumer (B2C) harus dilarang total. Kementerian Komunikasi dan Digital harus mendesak platform e-commerce untuk melakukan takedown produk ini dari etalase umum.
Terobosan lainnya adalah mewajibkan penambahan zat denaturant (zat pahit) ke dalam produk N2O non-medis. Zat ini aman dimakan dalam krim kue, namun akan memicu muntah hebat jika dihirup. Ini adalah rekayasa produk cerdas yang mematikan potensi penyalahgunaan di hulu.
Pada akhirnya, isu ini bermuara pada Nasionalisme. Indonesia sedang menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Visi ini terancam menjadi bencana demografi jika angkatan produktif kita lumpuh sarafnya atau mengalami penurunan kognitif akibat paparan zat toksik.
Setiap tabung N2O yang disalahgunakan adalah satu potensi anak bangsa yang hilang. Ribuan remaja yang berakhir dengan kerusakan saraf permanen bukan hanya menjadi beban bagi keluarga dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga hilangnya aset intelektual bangsa.
Negara harus hadir dengan tangan besi dalam penegakan hukum (Pasal 435 & 436), dan pola pikir yang agile dalam regulasi preventif (Pasal 149). Kita harus menutup celah maut ini sekarang, sebelum tawa di pesta-pesta itu berubah menjadi tangis penyesalan seumur hidup bagi generasi penerus kita.
*) Nagiot Cansalony Tambunan adalah Analis Kebijakan Ahli Madya di BKPK Kemenkes RI, anggota Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAKI). Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menutup celah maut Whip Pink demi Generasi Emas
