MPR: Pengesahan RUU PPRT langkah nyata wujudkan emansipasi PRT

id Lestari Moerdijat ,RUU PPRT,DPR RI

MPR: Pengesahan RUU PPRT langkah nyata wujudkan emansipasi PRT

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (ANTARA/HO-Humas MPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan keputusan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang merupakan langkah nyata mewujudkan emansipasi pekerja rumah tangga.

Bertepatan dengan momentum Hari Kartini, Lestari mengingatkan nilai-nilai perjuangan Raden Ajeng Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini.

"Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya Undang-Undang PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga," kata Mbak Rerie, sapaan akrabnya, dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengesahan RUU PPRT merupakan momentum penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal yang berpuluh-puluh tahun hidup tanpa jaminan.

RUU PPRT diketahui telah diajukan dan dibahas DPR sejak 22 tahun lalu.

Rerie juga menyoroti Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025 mencatat terdapat lebih dari 4 juta PRT di Indonesia, dengan mayoritas didominasi perempuan.

Ironisnya, kata Rerie, selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.

"Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan," ucapnya.

RUU PPRT, jelas dia, akhirnya mengakomodasi sejumlah poin penting terkait kepastian perlindungan, seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Ini menjadi langkah awal mewujudkan mekanisme perlindungan menyeluruh bagi PRT.

Kendati begitu, dia mengingatkan langkah konkret lanjutan harus segera dilakukan, salah satunya sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia agar masyarakat memahami isi undang-undang secara utuh.

Selain itu, penting pula menyegerakan pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses serta mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut.

Rerie juga menekankan amanah RUU PPRT harus dikawal bersama hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud secara nyata di lapangan.

"Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'habis gelap terbitlah terang', UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," kata Lestari.

Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa ini menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh peserta rapat.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan disahkannya RUU PPRT pada hari ini merupakan "kado terindah" Hari Kartini.

"Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang," kata Bob dalam laporannya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MPR: Pengesahan RUU PPRT langkah nyata wujudkan emansipasi PRT

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.