
Ahli Gizi: Penekanan MBG 3B langkah strategis cegah stunting

Jakarta (ANTARA) - Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) Leni Sri Rahayu mengatakan penekanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (kelompok 3B) menjadi langkah strategis untuk mencegah stunting.
Leni menegaskan, keberhasilan penanganan stunting sangat ditentukan oleh optimalisasi intervensi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), mulai dari masa kehamilan, kelahiran, hingga balita usia 0–23 bulan.
"Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 kelompok 3B menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pemenuhan gizi pada periode kritis tersebut," kata Leni di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, ahli gizi tersebut mengingatkan pencegahan stunting tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberian MBG setiap hari. Menurutnya, penanganan stunting memerlukan pendekatan yang lebih luas dan terintegrasi.
Ia menegaskan, intervensi spesifik lain tetap harus diperkuat, seperti pemberian ASI eksklusif, melanjutkan ASI hingga usia dua tahun, suplementasi tablet tambah darah (TTD) bagi ibu hamil, imunisasi, edukasi gizi, hingga berbagai intervensi kesehatan lainnya.
"Pencegahan stunting tidak cukup hanya melalui pemberian MBG setiap hari. Upaya ini harus didukung intervensi lain seperti pemberian ASI eksklusif, suplementasi tablet tambah darah, imunisasi, edukasi gizi, dan intervensi spesifik lainnya," paparnya.
Selain intervensi spesifik, ia juga menilai intervensi sensitif dalam program 1000 HPK tetap harus ditingkatkan, meliputi akses air bersih, sanitasi, kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit infeksi, hingga peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, BGN menyatakan akan mencabut insentif Rp6 juta per hari bagi SPPG yang tidak memenuhi layanan MBG 3B minimal 300 orang per 2 Juni 2026.
Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN dalam Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2026 yang dirilis Senin, menyatakan SPPG yang tidak melaksanakan perintah tersebut akan ditangguhkan secara mayor.
"Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," kata Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI ( Purn) Dadang Hendrayuda.
Dadang menegaskan, SE tersebut merupakan pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani setiap SPPG, guna menjamin cakupan pelayanan gizi dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli Gizi: Penekanan MBG 3B langkah strategis cegah stunting
Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor:
Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026
