Logo Header Antaranews Jogja

KemenHAM tegaskan revisi UU HAM perkuat kewenangan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 14:59 WIB
Image Print
Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad. (ANTARA/HO-KemenHAM)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertujuan memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, termasuk tindak lanjut rekomendasi dan penguatan penegakan HAM.

Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi Rumadi Ahmad menyatakan tudingan bahwa revisi undang-undang tersebut melemahkan independensi Komnas HAM tidak benar.

“Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM,” ujar Rumadi Ahmad dalam pernyataan pers di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan Komnas HAM tetap sebagai lembaga negara independen yang berfungsi mengawasi pelaksanaan HAM oleh pemerintah, sementara penguatan dan penyuluhan HAM menjadi bagian dari tugas eksekutif.

“Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Komisi XIII DPR: RUU HAM tak boleh ganggu independensi Komnas HAM

Rumadi juga membantah anggapan bahwa revisi tersebut bertujuan mengerdilkan peran Komnas HAM. Ia menyebut justru terdapat penguatan kewenangan dalam rancangan perubahan aturan tersebut.

"Tuduhan perubahan ini untuk mengerdilkan Komnas HAM juga sama sekali tidak benar. Perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM,” katanya.

Menurut dia, salah satu penguatan yang diusulkan adalah agar rekomendasi Komnas HAM bersifat lebih mengikat sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, revisi juga membuka kemungkinan penguatan kewenangan Komnas HAM tidak hanya dalam penyelidikan, tetapi juga penyidikan.

Baca juga: Komnas HAM minta revisi UU HAM perkuat fungsi lembaga

Rumadi membantah proses penyusunan revisi dilakukan tanpa partisipasi publik. Ia menyebut berbagai pihak telah dilibatkan sejak awal, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta lembaga nasional HAM seperti Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Ia juga menyebut Ketua Komnas HAM Anis Hidayah serta tenaga ahli Komnas HAM pernah hadir dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut di Kementerian HAM.

“Kementerian HAM memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna,” kata Rumadi.

Baca juga: Komnas HAM dorong negara perkuat hak ekonomi cegah TPPO

Saat ini, kata dia, Kementerian HAM masih melaksanakan uji publik revisi undang-undang tersebut di berbagai daerah dan kampus serta membuka kanal masukan masyarakat melalui laman resmi kementerian.

Pemerintah juga menerima usulan dari akademisi, termasuk penguatan koordinasi antarlembaga HAM nasional dalam penanganan kasus yang saling berkaitan.

Rumadi menegaskan Kementerian HAM tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, untuk penyempurnaan revisi undang-undang tersebut.

“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” ujarnya.

Baca juga: KemenHAM tegaskan revisi UU HAM perkuat kewenangan Komnas HAM

Baca juga: Komnas HAM: Patriarki dan relasi kuasa picu kekerasan seksual berulang






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenHAM tegaskan revisi UU HAM perkuat Komnas HAM



Pewarta :
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026