KPU temukan berkas caleg tidak dliengkapi ijazah
Senin, 29 April 2013 20:36 WIB
Kantor KPU Kabupaten Bantul (Foto jogja.antaranews.com)
Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum pada 2014 yang tidak dilengkapi salinan ijazah pendidikan terakhir.
"Dari tiga partai yang saya periksa, masing-masing ada lima sampai 10 bakal caleg yang belum menyerahkan salinan ijazah pendidikan terakhir," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Nuruddin Latif di Bantul, Senin.
Menurut dia, padahal dalam berkas bakal caleg yang diserahkan partai politik (parpol) saat pendaftaran bakal caleg beberapa lalu disebutkan bahwa yang bersangkutan bergelar akademik seperti sarjana, master hingga doktor.
"Saya kira hampir semua parpol ada yang belum melengkapi dokumen bakal caleg itu, seperti tim saya yang memverifikasi tiga partai ada yang ditemukan kasus itu, kalau 12 partai jelas lebih dari sepuluh yang belum disertai ijazah pendidikan terakhir maupun yang dilegalisir," katanya.
Meski demikian kata dia, KPU masih akan memberi kesempatan kepada para bakal caleg tersebut agar melengkapi persyaratan kelengkapan ijazah dan berbagai dokumen lainnya sesuai tahapan perbaikan berkas pencalonan atau paling lambat hingga 1 Agustus 2013.
"Kelengkapan dokumen itu membuktikan apakah bakal caleg yang bersangkutan memang memiliki gelar akademik atau tidak, kalau ternyata tidak ada ijazahnya nanti kami minta untuk mencoret gelarnya," katanya.
Menurut dia, hingga 6 Mei nanti KPU Bantul masih berkonsentrasi untuk melakukan verifikasi sebanyak 455 bakal caleg yang diajukan semua 12 parpol peserta Pemilu mendatang dan dari pemeriksaan sementara pihaknya belum menemukan nama pejabat maupun kerabat dari Bupati Bantul.
Terkait dengan bakal caleg ganda, kata dia pihaknya belum menemukan lagi selain bakal caleg bernama Hanurawati yang mendaftar melalui Partai Gerindra dan Hanura, dan yang bersangkutan diminta untuk menetapkan salah satu partai yang mengusungnya.
"KPU akan mencoret nama bakal caleg ganda di dua partai yang mengusungnya jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada kejelasan, jadi keputusannya ada di tangan partai apakah akan mengganti atau tidak. Kami tunggu hingga penetapan daftar calon tetap (DCT)," katanya.
(KR-HRI)
"Dari tiga partai yang saya periksa, masing-masing ada lima sampai 10 bakal caleg yang belum menyerahkan salinan ijazah pendidikan terakhir," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Nuruddin Latif di Bantul, Senin.
Menurut dia, padahal dalam berkas bakal caleg yang diserahkan partai politik (parpol) saat pendaftaran bakal caleg beberapa lalu disebutkan bahwa yang bersangkutan bergelar akademik seperti sarjana, master hingga doktor.
"Saya kira hampir semua parpol ada yang belum melengkapi dokumen bakal caleg itu, seperti tim saya yang memverifikasi tiga partai ada yang ditemukan kasus itu, kalau 12 partai jelas lebih dari sepuluh yang belum disertai ijazah pendidikan terakhir maupun yang dilegalisir," katanya.
Meski demikian kata dia, KPU masih akan memberi kesempatan kepada para bakal caleg tersebut agar melengkapi persyaratan kelengkapan ijazah dan berbagai dokumen lainnya sesuai tahapan perbaikan berkas pencalonan atau paling lambat hingga 1 Agustus 2013.
"Kelengkapan dokumen itu membuktikan apakah bakal caleg yang bersangkutan memang memiliki gelar akademik atau tidak, kalau ternyata tidak ada ijazahnya nanti kami minta untuk mencoret gelarnya," katanya.
Menurut dia, hingga 6 Mei nanti KPU Bantul masih berkonsentrasi untuk melakukan verifikasi sebanyak 455 bakal caleg yang diajukan semua 12 parpol peserta Pemilu mendatang dan dari pemeriksaan sementara pihaknya belum menemukan nama pejabat maupun kerabat dari Bupati Bantul.
Terkait dengan bakal caleg ganda, kata dia pihaknya belum menemukan lagi selain bakal caleg bernama Hanurawati yang mendaftar melalui Partai Gerindra dan Hanura, dan yang bersangkutan diminta untuk menetapkan salah satu partai yang mengusungnya.
"KPU akan mencoret nama bakal caleg ganda di dua partai yang mengusungnya jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada kejelasan, jadi keputusannya ada di tangan partai apakah akan mengganti atau tidak. Kami tunggu hingga penetapan daftar calon tetap (DCT)," katanya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor : Hery Sidik
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Bantul mengemas Pemilos seperti pemilu untuk sarana edukasi demokrasi
26 September 2025 16:47 WIB, 2025
KPU Bantul sebut pelantikan bupati-wabup terpilih dijadwalkan 6 Februari
23 January 2025 15:11 WIB, 2025
KPU Bantul tetapkan Halim-Aris jadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024
09 January 2025 16:49 WIB, 2025
KPU Bantul sebut tingkat partisipasi pemilih pilkada sebanyak 75,96 persen
06 December 2024 10:57 WIB, 2024
KPU Bantul tunggu informasi resmi MK terkait gugatan hasil Pilkada 2024
05 December 2024 12:39 WIB, 2024
KPU Bantul tetapkan paslon Halim-Aris peroleh suara terbanyak Pilkada 2024
03 December 2024 11:53 WIB, 2024