KPU DIY minta caleg segera turunkan baliho
Senin, 3 Maret 2014 20:38 WIB
Ilustrasi (Foto kpu.go.id)
Jogja (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta meminta calon legislatif segera menurunkan baliho yang dipasang sebagai alat peraga kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Nur Huri Mustofa di Yogyakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada seluruh caleg yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK) khususnya baliho tersebut.
"Melalui teman-teman di kabupaten/kota kami sudah memberikan surat peringatan itu kepada caleg agar dapat mencabut baliho yang dipasang dengan APK lain yang diperbolehkan,"kata Nur.
Meskipun surat peringatan telah dilayangkan kepada caleg atau parpol pelanggar pemasangan APK, ia mengakui, pemasangan baliho oleh caleg masih tetap tersebar di berbagai titik strategis di Yogyakarta.
"Memang sampai saat ini masih banyak yang melanggar, kadang-kadang sudah diturunkan, lalu kembali dipasang lagi. Itu bukan berarti kami tidak melakukan penertiban,"kata dia.
Ia juga mengakui upaya penertiban seluruh baliho atau atribut saat ini masih kurang maksimal karena belum didukung peralatan yang memadai untuk mencabutnya secara serentak.
"Memang ada keterbatasan alat, tentu dalam hal ini di ranah Satpol PP sebagai di masing-masing kabupaten sebagai eksekutornya," kata dia.
Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye telah jelas diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Dalam peraturan itu, penggunaan baliho hanya diperkenankan bagi partai politik tanpa mencantumkan foto para calegnya.
Sementara caleg hanya diperbolehkan menggunakan spanduk dengan ukuran 1,5x7 meter. Pemasangan itu juga dibatasi satu unit untuk satu zona yang telah ditentukan masing-masing kabupaten.
(KR-LQH)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Nur Huri Mustofa di Yogyakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada seluruh caleg yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK) khususnya baliho tersebut.
"Melalui teman-teman di kabupaten/kota kami sudah memberikan surat peringatan itu kepada caleg agar dapat mencabut baliho yang dipasang dengan APK lain yang diperbolehkan,"kata Nur.
Meskipun surat peringatan telah dilayangkan kepada caleg atau parpol pelanggar pemasangan APK, ia mengakui, pemasangan baliho oleh caleg masih tetap tersebar di berbagai titik strategis di Yogyakarta.
"Memang sampai saat ini masih banyak yang melanggar, kadang-kadang sudah diturunkan, lalu kembali dipasang lagi. Itu bukan berarti kami tidak melakukan penertiban,"kata dia.
Ia juga mengakui upaya penertiban seluruh baliho atau atribut saat ini masih kurang maksimal karena belum didukung peralatan yang memadai untuk mencabutnya secara serentak.
"Memang ada keterbatasan alat, tentu dalam hal ini di ranah Satpol PP sebagai di masing-masing kabupaten sebagai eksekutornya," kata dia.
Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye telah jelas diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Dalam peraturan itu, penggunaan baliho hanya diperkenankan bagi partai politik tanpa mencantumkan foto para calegnya.
Sementara caleg hanya diperbolehkan menggunakan spanduk dengan ukuran 1,5x7 meter. Pemasangan itu juga dibatasi satu unit untuk satu zona yang telah ditentukan masing-masing kabupaten.
(KR-LQH)
Pewarta : Oleh Luqman Hakim
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU DIY minta peserta pemilu segera mendaftarkan akun medsos kampanye
24 November 2023 14:53 WIB, 2023
KPU DIY minta KPPS pastikan kemudahan penerapan prokes pemilih difabel
04 December 2020 14:07 WIB, 2020
KPU DIY minta KPU Sleman dan Bantul mengkaji dugaan pelanggaran kode etik
14 May 2019 15:46 WIB, 2019