Bawaslu DIY minta KPU cermat unggah C1

id bawaslu diy minta

Bawaslu DIY minta KPU cermat unggah C1

Bawaslu DIY

Jogja (Antara Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Komisi Pemilihan Umum di daerah setempat lebih cermat dalam mengunggah formulir C1 di laman KPU sehingga tidak membingungkan masyarakat.

Anggota Bawaslu DIY, Divisi Hukum dan Penindakan, Sri Rahayu Werdiningsih di Yogyakarta, Senin, mengatakan berdasarkan pemantauan terakhir terdapat beberapa data di laman beberapa KPU kabupaten khususnya formulir C1 yang tidak dapat dijadikan rujukan karena ketidak cermatan pengunggahan.

"Kalau formulir C1 yang diunggah di laman KPU masing-masing ada kesalahan, maka akan terjadi kebingungan di kalangan masyarajat, sebab KPU akan menjadi rujukan terakhir dalam menentukan jumlah suara," kata dia.

Ia menyebutkan, adapun ketidakcermatan tersebut antara lain mengenai pengunggahan formulir C1 di TPS 2 Kelurahan Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kulon Progo. Dalam formulir tersebut terjadi kesalahan dalam penjumlahan pemilih.

"Yang seharusnya jumlah pemilih ada 290 orang, namun di formulir C1 ditulis hingga 330 orang," kata dia.

Selanjutnya, formulir C1 di TPS 21 Ngeposari, Semanu, Gunung Kidul, dan TPS 15 Dadapayu, Semanu, di mana kedua formulir yang diinggah di laman KPU Gunung Kidul masih kosong.

Sementara itu, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, telah merekomendasikan kepada KPU kabupaten/kota agar tenang dan profesional dalam proses rekapitulasi suara di setiap jenjang.

"Menganai kesalahan dalam pengunggahan data telah dikoreksi dan kami minta KPU di tingkat kabupaten lebih cermat dan tidak terburu-buru dalam mengunggah data," kata dia.

Meskipun, ia mengatakan, di sisi lain KPU RI sebelumnya telah meminta KPU di daerah atau kabupaten untuk mengutamakan kecepatan dalam pengunggahan data di laman masing-masing.

"Memang kami diminta untuk bersegera dalam pengunggahan C1 di laman kami. Tujuannya agar masyarakat segera mendapatkan "update" data, dan diharapkan mampu memberikan perbandingan atau masukan," kata Hamdan.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024