KPU DIY minta KPPS pastikan kemudahan penerapan prokes pemilih difabel

id Pilkada,Protokol kesehatan,Difabel,DIY

KPU DIY minta KPPS pastikan kemudahan penerapan prokes pemilih difabel

Ilustrasi- Pilkada serentak. (ANTARA/Ardika/Am)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum  Daerah Istimewa Yogyakarta meminta petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara memastikan para pemilih difabel tidak kesulitan menerapkan protokol kesehatan saat pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020.

"Kami memberlakukan 'affirmatif action' kepada difabel, termasuk KPPS dapat mendahulukan disabilitas, wanita hamil, dan lansia untuk memilih meskipun dia baru datang," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan prosedur penerapan protokol kesehatan berlaku sama untuk seluruh peserta, termasuk pemilih berkebutuhan khusus, serta penyelenggara di TPS untuk mewujudkan pemilu yang aman dari penularan COVID-19.

Menurut dia, tidak ada aturan khusus terkait protokol kesehatan untuk pemilih difabel. Pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan, pemakaian masker, hingga penyediaan sarung tangan plastik berlaku untuk semua.

Meski demikian, regulasi pilkada telah mengamanatkan agar Pilkada 2020 ramah difabel pada seluruh aspek pelaksanaannya.

Ia mengatakan perhatian khusus terhadap pemilih difabel telah dimulai pada saat pendataan DPT dengan memetakan jenis disabilitas mulai tunanetra, tunarungu, hingga tunadaksa.

Bagi pemilih penyandang tunanetra, kata dia, akan disediakan alat bantu berupa "template" dengan huruf braille. Jika pemilih belum terbiasa dengan template, menurut dia, akan dibantu tenaga pendamping.

"Nah proses pendampingan ini yang harus menerapkan protokol. Tidak boleh sembarangan menyentuh dalam berinteraksi. Harus cuci tangan dulu, jangan sampai kita membawa virus bagi teman-teman disabilitas," kata dia.

Meski digunakan bergantian, Shidqi memastikan template yang disediakan di setiap TPS tidak menjadi sarana penularan COVID-19 karena akan terus didisinfeksi setiap selesai digunakan. 

"Seluruh dokumen atau sarana yang digunakan bergantian seperti kursi, meja akan didisinfeksi secara berkala," kata dia.

Untuk mewujudkan pilkada yang ramah difabel, ia telah meminta seluruh KPPS memastikan TPS tidak menyulitkan penyandang difabel. Misalnya, meja serta kotak suara ditempatkan lebih rendah sehingga penyandang difabel lebih mudah dalam memasukkan surat suara. 

"TPS juga harus mudah diakses, tidak boleh berundak-undak sehingga menyulitkan penyandang tunadaksa dan lansia," kata dia.

Shidqi menyebutkan jumlah total pemilih difabel yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tiga kabupaten penyelenggara Pilkada di DIY sebanyak 11.138 orang. Rinciannya, 3.886 pemilih di Kabupaten Bantul, 4.272 pemilih di Kabupaten Sleman, dan 2.980 pemilih di Gunung Kidul.