Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta meminta petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara memastikan para pemilih difabel tidak kesulitan menerapkan protokol kesehatan saat pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020.
"Kami memberlakukan 'affirmatif action' kepada difabel, termasuk KPPS dapat mendahulukan disabilitas, wanita hamil, dan lansia untuk memilih meskipun dia baru datang," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Jumat.
Ia mengatakan prosedur penerapan protokol kesehatan berlaku sama untuk seluruh peserta, termasuk pemilih berkebutuhan khusus, serta penyelenggara di TPS untuk mewujudkan pemilu yang aman dari penularan COVID-19.
Menurut dia, tidak ada aturan khusus terkait protokol kesehatan untuk pemilih difabel. Pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan, pemakaian masker, hingga penyediaan sarung tangan plastik berlaku untuk semua.
Meski demikian, regulasi pilkada telah mengamanatkan agar Pilkada 2020 ramah difabel pada seluruh aspek pelaksanaannya.
Ia mengatakan perhatian khusus terhadap pemilih difabel telah dimulai pada saat pendataan DPT dengan memetakan jenis disabilitas mulai tunanetra, tunarungu, hingga tunadaksa.
Bagi pemilih penyandang tunanetra, kata dia, akan disediakan alat bantu berupa "template" dengan huruf braille. Jika pemilih belum terbiasa dengan template, menurut dia, akan dibantu tenaga pendamping.
"Nah proses pendampingan ini yang harus menerapkan protokol. Tidak boleh sembarangan menyentuh dalam berinteraksi. Harus cuci tangan dulu, jangan sampai kita membawa virus bagi teman-teman disabilitas," kata dia.
Meski digunakan bergantian, Shidqi memastikan template yang disediakan di setiap TPS tidak menjadi sarana penularan COVID-19 karena akan terus didisinfeksi setiap selesai digunakan.
"Seluruh dokumen atau sarana yang digunakan bergantian seperti kursi, meja akan didisinfeksi secara berkala," kata dia.
Untuk mewujudkan pilkada yang ramah difabel, ia telah meminta seluruh KPPS memastikan TPS tidak menyulitkan penyandang difabel. Misalnya, meja serta kotak suara ditempatkan lebih rendah sehingga penyandang difabel lebih mudah dalam memasukkan surat suara.
"TPS juga harus mudah diakses, tidak boleh berundak-undak sehingga menyulitkan penyandang tunadaksa dan lansia," kata dia.
Shidqi menyebutkan jumlah total pemilih difabel yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tiga kabupaten penyelenggara Pilkada di DIY sebanyak 11.138 orang. Rinciannya, 3.886 pemilih di Kabupaten Bantul, 4.272 pemilih di Kabupaten Sleman, dan 2.980 pemilih di Gunung Kidul.
Berita Lainnya
Masyarakat Bantul diimbau tetap lakukan prokes cegah lonjakan COVID-19
Minggu, 17 Desember 2023 17:48 Wib
Pengendalian HFC tingkatkan daya saing industri Indonesia
Senin, 25 September 2023 7:16 Wib
Kenakan masker jika sakit pernapasan, pinta pulmonologi
Senin, 12 Juni 2023 6:08 Wib
RSUD Bantul merawat delapan pasien positif COVID-19 usai Lebaran
Rabu, 3 Mei 2023 20:46 Wib
Pemkab Gunungkidul imbau masyarakat tingkatkan protokol kesehatan
Minggu, 30 April 2023 22:33 Wib
PP Muhammadiyah ingatkan buka bersama tetap terapkan protokol kesehatan
Jumat, 24 Maret 2023 15:53 Wib
Disdikpora Yogyakarta mengimbau KBM sekolah tetap taat protokol kesehatan
Jumat, 6 Januari 2023 16:56 Wib
Dinkes Kulon Progo gencarkan vaksinasi COVID-19 tingkatkan kekebalan tubuh
Kamis, 5 Januari 2023 15:31 Wib