Capai Rp100 miliar, restitusi biaya perawatan David Ozora
Kamis, 15 Juni 2023 11:33 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi biaya perawatan rumah sakit hingga kondisi sampai saat ini korban penganiayaan David Ozora (17) mencapai seratus miliar rupiah lebih.
"Rp100 miliar lebih. Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.
Susi menjelaskan, perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi hingga konsumsi termasuk biaya keluarga saat mengurus David saat di rumah sakit maupun mengurus kasus pada pihak terkait.
"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David, pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan," katanya.
Lebih lanjut, LPSK juga memperhitungkan penderitaan David berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.
Terlebih, penderitaan David juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah, sehingga menurut Susi masa mudanya untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.
Kemudian, juga akan dimasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK catat restitusi biaya perawatan David Rp100 miliar lebih
"Rp100 miliar lebih. Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.
Susi menjelaskan, perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi hingga konsumsi termasuk biaya keluarga saat mengurus David saat di rumah sakit maupun mengurus kasus pada pihak terkait.
"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David, pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan," katanya.
Lebih lanjut, LPSK juga memperhitungkan penderitaan David berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.
Terlebih, penderitaan David juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah, sehingga menurut Susi masa mudanya untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.
Kemudian, juga akan dimasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK catat restitusi biaya perawatan David Rp100 miliar lebih
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Saat pemilu di Lapas Salemba, Mario Dandy tak dapat perlakuan khusus
14 February 2024 20:56 WIB, 2024
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara pada kasus penganiayaan David
07 September 2023 14:52 WIB, 2023