Kulon Progo (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan AVSEC AP 1 Yogyakarta International Airport menggagalkan upaya penyelundupan 80 ribu ekor benih bening lobster di Bandara Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (14/5) sekitar 17.30 WIB tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY Ina Soelistyani di Kulon Progo, Rabu, mengatakan benih bening lobster (BBL) tersebut terdeteksi di area keberangkatan penerbangan internasional, hingga menjelang boarding pemilik BBL tidak dapat ditemukan.
Sebanyak dua koper berisikan 40 kantong BBL tersebut terdeteksi di keberangkatan internasional.
Setelah dilakukan pencacahan BBL tersebut berjenis lobster pasir dengan jumlah per kantong 2.000 ekor, jadi total keseluruhan sejumlah 80.000 ekor.
"BBL tersebut akan diselundupkan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. BBL kami amankan karena tidak ada pemiliknya," kata Ina Soelistyani dalam rilisnya.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melanggar pasal 34 ayat 1 dan 2 junto pasal 87 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
"Jika satu ekor BBL jenis pasir kurang lebih di harga Rp20 ribu, maka nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," kata Ina.
Selanjutnya, kata Ina, media pembawa BBL yang sudah dilakukan pencacahan oleh Tim Avsec, Bea Cukai dan BKHIT DIY dilakukan penyitaan di Kantor Satpel Karantina YIA, BKHIT DIY.
Untuk tindakan selanjutnya, BBL akan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL).
"Tahun ini baru ada satu kali kasus yang ditemukan, semoga ke depan tidak ada lagi upaya penyelundupan BBL," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Balai Karantina DIY gagalkan penyelundupan benih lobster di YIA
Balai Karantina DIY gagalkan upaya penyelundupan benih lobster di YIA
Rabu, 15 Mei 2024 10:04 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY menyita benih lobster. ANTARA/HO-Dokumen BKHIT DIY.
Pewarta : Sutarmi
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pakar UGM sebut pengelolaan lobster di RI perlu kolaborasi lintas sektor
25 April 2025 22:45 WIB, 2025
DKP Gunungkidul sosialisasikan zonasi tangkapan lobster atasi konflik nelayan
27 August 2024 15:26 WIB, 2024
DKP Gunungkidul menerbitkan rekomendasi penangkapan benih bening lobster
19 August 2024 10:53 WIB, 2024
Indonesia budi daya kerang cokelat dongkrak produksi budi daya lobster di tanah air
19 August 2024 7:33 WIB, 2024
Polres Kulon Progo ungkap penyelundupan benih lobster senilai Rp1,6 miliar
02 July 2024 13:56 WIB, 2024
Terpopuler - Yogyakarta
Lihat Juga
Polresta Yogyakarta belum menetapkan tersangka lain kasus kekerasan anak di daycare
27 April 2026 19:20 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY desak dalang dan pelaku kekerasan di daycare dihukum berat
26 April 2026 20:54 WIB