Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama dengan pemangku kepentingan terkait akan segera menindaklanjuti permohonan izin rumah ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon.

"Kami Forkopimda bersama Kemenag dan FKUB nanti akan menindaklanjuti permohonan yang disampaikan oleh pihak GMS," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, di Yogyakarta, Rabu.

Pihaknya akan menindaklanjuti permohonan izin tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri serta menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Jadi nanti akan kita lihat ya pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Saat ini, kata dia, telah disepakati dengan jemaah GMS bahwa rumah ibadah yang masih dipermasalahkan itu untuk sementara waktu tidak dipergunakan hingga proses pengurusan izin selesai.

"Namun juga tidak diperbolehkan siapapun untuk melakukan persekusi, melakukan intimidasi (rumah ibadah) karena dia tidak memiliki legal standing," kata Halim.

Menurut dia, peristiwa tersebut dapat dijadikan pembelajaran bersama sebagai anak bangsa yang menjunjung tinggi kebhinekaan sehingga bisa tumbuh sikap toleransi.

"Ini kita anggap sebagai forum pembelajaran bersama, ya ini fakta, fakta sosial kita seperti ini, marilah kita saling mengemong, saling toleransi ya," katanya.