Mahasiswa UGM tolak UU Pendidikan Tinggi

id unjuk rasa

Mahasiswa UGM tolak UU Pendidikan Tinggi

ilustrasi unjuk rasa (Foto Dok. ANTARA)

Jogja (Antara Jogja) - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menolak Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi karena dinilai sarat kepentingan lembaga keuangan internasional.

Penolakan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi itu disampaikan dalam unjuk rasa yang diikuti puluhan mahasiswa di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.

Koordinator aksi Faisal Kamil mengatakan UU Pendidikan Tinggi harus ditolak untuk mencegah penetrasi asing dalam pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam UU tersebut sektor pendidikan diliberalkan dengan berbagai bentuk penetrasi asing.

"UU Pendidikan Tinggi juga masih memilah perguruan tinggi dalam badan hukum dan menyajikan otonomi. Hal itu menunjukkan UU Pendidikan Tinggi hanyalah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang berganti baju," katanya.

Ia mengatakan, semangat, jiwa, dan roh UU Pendidikan Tinggi dan UU BHP itu sama sehingga mahalnya pendidikan tinggi dan terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas menjadi keniscayaan.

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan semangat kewajiban negara untuk memenuhi hak pendidikan bagi warga negara. Perguruan tinggi seharusnya tidak terkooptasi oleh kepentingan lembaga keuangan internasional dalam proses pengelolaan sistem pendidikan.

Atas dasar itu UU Pendidikan Tinggi dan penetrasi asing dalam pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia harus ditolak. Dalam hal ini pemerintah harus bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan sebagai hak rakyat.

"Oleh karena itu kami mendesak semua elemen masyarakat untuk mengajukan `judicial review` atas UU Pendidikan Tinggi," katanya.

(B015)


Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.