Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta, Rabu, telah memiliki susunan keanggotaan resmi periode 2013-2018 berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 558/M-DAG/KEP/4/2013.
"Sesuai keputusan tersebut, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta berjumlah sembilan orang, yang mewakili unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Masing-masing tiga anggota," kata Anggota BPSK Kota Yogyakarta Perwakilan Pemerintah Heru Pria Warjaka usai pelantikan di Yogyakarta, Rabu.
Selain Heru, anggota BPSK dari unsur pemerintah adalah Basuki Hari Purnomo, dan Sri Harnanik. Sedangkan dari unsur konsumen adalah Anton Sudibyo, Toto Sunyoto, dan Sumono Wibowo, serta dari unsur pelaku usaha adalah Rahayu, Tachuri, dan Agus Prasetya.
Menurut Heru, usai pelantikan tersebut akan dilakukan rapat anggota untuk menentukan susunan kepengurusan dan program kerja selama lima tahun mendatang, seperti sosialisasi ke seluruh kecamatan yang ada.
BPSK, lanjut dia, adalah sebuah badan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada konsumen atas berbagai permasalahan yang dihadapi dengan mengedepankan tiga jenis penyelesaian yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrase.
"Hanya konsumen saja yang bisa menyampaikan pengaduan ke BPSK. Itu pun harus konsumen akhir. Pelaku usaha tidak boleh melakukan pengaduan ke BPSK," kata Anggota BPSK Perwakilan Konsumen Anton Sudibyo.
Anton yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua BPSK Yogyakarta periode 2007-2013 tersebut mengatakan, lembaga yang dipimpinnya menerima beragam pengaduan, namun sebagian besar adalah kasus kredit kendaraan bermotor, sengketa rumah, dan sengketa bank.
"Sekitar 80 hingga 90 persen pengaduan, bisa diselesaikan melalui mediasi. Artinya ada `win win solution` yang diterima konsumen dan pelaku usaha," katanya.
Anton menambahkan, jumlah aduan yang diterima BPSK cukup fluktuatif. Pada 2011, BPSK menerima 54 aduan konsumen, sedang hingga September 2012 ada sebanyak 23 aduan.
"Konsumen tidak perlu takut melakukan aduan. Masyarakat juga tidak akan ditarik biaya apapun untuk penyelesaian kasus ini karena seluruh dana ditanggung oleh APBD Kota Yogyakarta," katanya.
Pada 2013, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menganggarkan dana sekitar Rp300 juta untuk proses penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK.
Anton menyebut, setiap kota/kabupaten diwajibkan memiliki BPSK. Namun demikian, masyarakat dari luar Kota Yogyakarta masih bisa melayangkan aduan melalui BPSK Kota Yogyakarta apabila di kota/kabupaten tempat tinggalnya belum memiliki BPSK.
"Kami pernah menerima aduan dari Wonogiri Jawa Tengah dan Pacitan Jawa Timur, namun kami tetap memprioritaskan aduan dari warga Yogyakarta," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Polisi meringkus sindikat jual beli bayi lewat medsos bermodus adopsi
Senin, 25 November 2024 19:22 Wib
Mendag memastikan harga Minyakita turun pekan ini
Senin, 25 November 2024 13:12 Wib
Sebanyak 246 mahasiswa UAD Yogyakarta diterjunkan pantau Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 10:03 Wib
Masuki masa tenang, Pemkot Yogyakarta turunkan APK
Minggu, 24 November 2024 20:47 Wib
Menbud janji upayakan pemulangan manuskrip Keraton Yogyakarta dari Inggris
Minggu, 24 November 2024 3:18 Wib
Fadli Zon sebut Indonesia harus jadi Ibu Kota Kebudayaan Dunia
Minggu, 24 November 2024 3:16 Wib
Ketua DPP PDIP Esti Wijayati yakin Hasto-Wawan mampu tuntaskan masalah di Yogyakarta
Sabtu, 23 November 2024 17:26 Wib
BPBD Bantul memberlakukan status siaga banjir-longsor hingga 31 Desember
Sabtu, 23 November 2024 17:22 Wib