Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai maraknya penipuan daring

id penipuan online,penipuan daring,Yogyakarta,modus penipuan onliine

Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai maraknya penipuan daring

Suasana Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan atas maraknya kasus penipuan dalam jaringan dengan beragam modus.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis, menjelaskan penipuan digital mencakup berbagai modus, mulai dari pencurian data pribadi hingga love scamming yang memanfaatkan hubungan emosional korban.

"Penipuan online merupakan bentuk kejahatan di dunia digital yang bertujuan mengelabui korban untuk memperoleh keuntungan secara ilegal," ujar Jarwo.

Berdasarkan data Polda DIY, sepanjang 2024 tercatat 712 kasus kejahatan digital, di mana 63,48 persen di antaranya merupakan kasus penipuan online.

Menurut AKP Sujarwo, beberapa modus yang umum digunakan oleh pelaku antara lain phishing yaitu mengelabui korban dengan situs palsu, money mule atau menjadikan orang lain sebagai perantara transaksi ilegal, sniffing yang merupakan teknik mencuri data melalui jaringan, pharming dengan cara mengalihkan korban ke situs palsu, serta social engineering yang memanipulasi korban untuk memberikan informasi pribadi.

Selain itu, penipuan dalam jual beli online, pekerjaan freelance palsu, hingga penipuan berbasis tautan palsu juga sering terjadi.

AKP Sujarwo menegaskan bahwa penipuan online sangat merugikan, baik secara finansial maupun psikologis.

"Dampak dari penipuan online sangat merugikan, baik secara finansial maupun psikologis. Banyak korban mengalami kerugian besar dan tekanan mental akibat kejadian yang mereka alami," tuturnya.

Dia mengakui salah satu kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah sulitnya melacak aliran dana, karena pelaku dengan cepat memindahkan hasil kejahatan ke berbagai rekening.

Karena itu, Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi digital.

Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain berbelanja hanya di platform terpercaya, tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan besar tanpa kejelasan, serta menghindari mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan.

Jika sudah menjadi korban, AKP Sujarwo menyarankan masyarakat untuk segera bertindak cepat.

"Jika sudah menjadi korban, segera matikan akses internet, ganti kata sandi akun, dan laporkan kejadian ke pihak berwenang," ujarnya.

Secara hukum, pelaku penipuan online dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan hingga empat tahun. Selain itu, mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap adanya kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP, dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Berdasarkan laporan yang diterima DJP DIY dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025, enam wajib pajak di Sleman dan Wonosari, Gunungkidul menjadi korban.

Pelaku penipuan mengirim pesan WhatsApp yang mencantumkan sejumlah data pribadi korban, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama pemilik usaha, izin usaha, hingga nama perusahaan.

Karena pesan terlihat meyakinkan, para korban mengikuti arahan tanpa melakukan konfirmasi ke DJP atau kantor pajak terdekat. Mereka diarahkan untuk mengklik tautan perubahan data dan diminta membayar Rp10.000 sebagai pengganti materai.

Namun, setelah melakukan transaksi tersebut, uang di rekening korban langsung terkuras dalam hitungan detik.

"Setelah itu mereka lakukan, tidak sampai 5 detik uang yang ada di tabungan di M-banking ludes, hilang semua. Mereka lapor ke kami," ujar Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP DIY, Wiwin Nurbiyati saat ditemui di kantornya di Sleman, Rabu (27/2).

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025