Sleman berikan keringanan PBB total Rp1 miliar

id sleman berikan keringanan pbb

Sleman berikan keringanan PBB total Rp1 miliar

Ilustrasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)(Foto beritadaerah.com)

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan keringanan bagi masyarakat yang merasa keberatan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan total senilai Rp1 miliar.

"Pada 2013 ini kami menerbitkan 595.845 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan nilai lebih dari Rp72 miliar. Dalam perjalanannya, masyarakat mengajukan permohonan keringanan sehingga nilai SPPT tersebut menjadi Rp71 miliar," kata kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman, Samsidi, Rabu.

Menurut dia, pada 2013, kewenangan pajak bumi dan bangunan (PBB) 100 persen ke Kabupaten Sleman. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Sleman hanya memperoleh bagian 64,8 persen dari pemerintah pusat.

"Perbedaan lainnya adalah bahwa Pemkab Sleman memiliki kewenangan terkait kebijakan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), namun saat ini Pemkab belum menentukan atau menaikkan NJOP karena masih memakai dasar penetapan Kantor Pajak Pratama 2012," katanya.

Ia mengatakan, dari jumlah SPPT tersebut yang baru dibayar oleh masyarakat sebanyak 307.787 SPT atau baru 51,66 persen dengan nilai Rp28,3 miliar atau 39,5 persen.

"Dari pembayaran dan nilai tersebut dapat diasumsikan bahwa yang belum memenuhi kewajiban untuk membayar SPPT PBB adalah SPPT dengan nilai nominal yang besar," katanya.

Samsidi mencontohkan SPPT PBB untuk Kecamatan Depok baru terbayar Rp8,9 miliar dari kewajiban Rp26,9 miliar. Sedangkan Kecamatan Mlati baru terbayar Rp3,7 miliar dari jumlah Rp8,8 miliar, dan Kecamatan Gamping baru terbayar Rp2,2 miliar dari Rp5,5 miliar.

"Kami mengimbau wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya untuk segera membayar SPPT PBB-nya sebelum jatuh tempo 30 September 2013. Setelah jatuh tempo tersebut wajib pajak dikenakan denda, untuk keterlambatan dikenakan denda dua persen setiap bulannya," katanya.

Ia mengharapkan pembayaran SPPT PBB ini tidak terkonsentrasi pada akhir minggu keempat September karena akan menyulitkan pihak bank (BPD DIY) dalam pembukuannya.

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB, masyarakat dapat melakukan pembayaran di BPD DIY. Apabila masyarakat lupa dengan nilai pembayarannya, dapat ditanyakan ke Dipenda," katanya.

Pimpinan BPD DIY Cabang Sleman, Nur Iswantoro, mengatakan BPD DIY cabang Sleman mendukung sepenuhnya pembayaran SPPT PBB ini dengan menyiagakan seluruh counter BPD DIY di Sleman, baik kantor cabanag maupun kantor kas dan cabang pembantu.

"Bahkan pembayaran dapat dilakukan via ATM. Apabila masyarakat khawatir dengan struk ATM yang tulisannya pudar, maka dapat menukarkannya dengan bukti pembayaran di teller," katanya.

Ia mengatakan untuk perangkat desa, BPD DIY cabang Sleman melakukan jemput bola ke kelurahan/desa dengan ditelepon terlebih dahulu kemudian mengirimkan mobile EDC (electronic data capture) yang tersedia sebanyak 28 EDC.

"Bahkan khusus untuk pembayaran PBB, BPD DIY membuka pelayanan hingga hari Sabtu pukul 16.30 WIB. Biasanya pada hari Sabtu, BPD DIY hanya membuka pelayanan hingga pukul 12.00," katanya.

Nur Iswantoro mengatakan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan lintas daerah.

"Warga Sleman yang memiliki tanah di luar Sleman dapat melakukan pembayaran di BPD DIY cabang lainnya atau sebaliknya," katanya.

(V001)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.