Jogja (Antara Jogja) - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia menunggu payung hukum pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri untuk melakukan akreditasi program studi dan institusi.
"Secara substansi, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) telah siap dalam pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), dan tinggal menunggu payung hukumnya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau produk hukum lainnya," kata Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, pembentukan LAM dinilai penting untuk mengurangi beban besar yang harus ditanggung Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) untuk mengakreditasi ribuan program studi dan institusi.
"Berdasarkan data yang ada sampai Agustus 2012 BANPT hanya memiliki 2.000 asesor. Hal itu dinilai menjadi kendala teknis bagi BANPT ketika melakukan akreditasi terhadap 3.200 perguruan tinggi dan 2.368 program studi yang belum terakreditasi sampai September 2013," katanya.
Padahal, kata dia, peningkatan manajemen pengelolaan perguruan tinggi swasta yang mandiri dan maju penting untuk tercapainya "good university governance". Apalagi, jika merujuk pada regulasi pemerintah yang mengatur tentang pendidikan tinggi, yakni Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012.
"UU tersebut menyebutkan bahwa pada Agustus 2014 semua perguruan tinggi diwajibkan terakreditasi baik program studi maupun institusinya," kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Ia mengatakan, perguruan tinggi swasta di Indonesia menyimpan potensi besar dalam pengembangan pendidikan bangsa karena jumlahnya yang mencapai lebih dari 3.100 institusi.
"Jumlah itu sangat besar jika dibandingkan dengan keberadaan perguruan tinggi negeri yang hanya berkisar 100 institusi. Dengan jumlah yang besar, perguruan tinggi swasta di Indonesia dapat memainkan peran sentral dalam memeratakan kualitas pendidikan di Tanah Air," katanya.
Selain itu, perguruan tinggi swasta juga dapat menjadi kawah candradimuka, tempat mempersiapkan generasi muda penerus bangsa di masa depan.
"Namun, peran mulia itu belum sepenuhnya dapat tercapai mengingat tidak sedikit kendala yang harus dihadapi oleh perguruan tinggi swasta di Tanah Air, seperti pasca-keluarnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," katanya.
(B015)