
Anggota dewan halangi pengosongan rumah dinas

Jogja (Antara Jogja) - Proses pengosongan rumah dinas di Jalan Cik di Tiro Nomor 35 Yogyakarta yang menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan warga yang tinggal di rumah tersebut dihalangi oleh seorang anggota DPRD setempat.
"Kami berharap pemerintah mengedepankan faktor hukum dalam pengosongan rumah ini karena rumah ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DIY," kata Anggota DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto di sela-sela pengosongan rumah di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, proses pengosongan rumah yang masih menjadi objek sengketa seharusnya menunggu keputusan tetap dari pengadilan terlebih dulu.
Namun demikian, upaya yang dilakukan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta tersebut tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga proses pengosongan dan penutupan rumah tersebut tetap dilakukan.
Rumah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan rumah dinas SMP Negeri 1 Yogyakarta dan ditinggali oleh Gondodiprojo yang pernah menjabat sebagai kepala sekolah setempat. Rumah tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan fasilitas sekolah.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan, rumah tersebut merupakan aset dari pemerintah daerah dibuktikan dengan adanya kekancingan dari Keraton Yogyakarta atas tanah tempat bangunan berdiri dan bangunan tersebut juga telah diserahkan oleh Pemerintah DIY ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Saat ini, rumah yang berdiri di tanah seluas 904 meter persegi tersebut ditinggali oleh Duriyatun beserta saudaranya yang lain. Selain sebagai tempat tinggal, di halaman depan rumah juga digunakan sebagai tempat usaha berupa kios dan warung makan.
"Saya sudah tinggal di sini selama 30 tahun. Rumah dan bangunan pun sudah kami beli," kata Duriyatun (42).
Ia mengaku sudah membeli rumah tersebut melalui Balai Harta Peninggalan Semarang karena Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah DIY menyatakan bahwa rumah tersebut bukan aset Pemerintah DIY dan tanah merupakan tanah peninggalan Belanda bukan Sultan Ground.
"Saya membeli dari Balai Harta Peninggalan sebesar Rp49 juta pada 2003," katanya yang menolak apabila diberi ganti rugi oleh pemerintah.
Saat ini, lanjut dia, proses banding di Pengadilan Tinggi DIY juga masih terus berjalan. "Kami melakukan banding karena Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta tidak memenangkan salah satu pihak, baik itu pemerintah atau kami," katanya.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
