
DPRD usulkan klausul penggalian infrastruktur masuk Raperda

Jogja (Antara Jogja) - Komisi C DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan berbagai syarat dan klausul perjanjian penggalian jalan atau infrastruktur lain untuk pemasangan berbagai fasilitas, seperti kabel optik dapat dimasukkan dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Daerah.
"Saat ini, dewan sedang membahas Raperda Pengelolaan Barang Daerah dan kami akan usulkan agar syarat dan ketentuan penggalian infrastruktur masuk dalam raperda," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Zuhrif Hudaya di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, syarat penggalian yang dapat dimasukkan dalam pembahasan raperda tersebut di antaranya mengenai ketentuan uang jaminan termasuk jaminan bahwa fasilitas umum yang digali diperbaiki seperti semula, serta sanksi apabila tidak memenuhi perjanjian.
"Misalnya, jika dalam kurun waktu lima tahun setelah penggalian terjadi kerusakan di bekas galian, maka perusahaan yang melakukan galian di lokasi tersebut wajib memperbaikinya," katanya.
Ia menyebut, tindakan tegas yang dilakukan oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta yang memberikan sanksi tidak lagi menerbitkan izin penggalian termasuk memotong kabel optik yang terpasang di saluran air limbah juga perlu dilindungi dengan ketentuan hukum.
"Klausul-klausul seperti itu yang nanti akan diusulkan untuk dimasukkan dalam pembahasan raperda," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan galian di jalan atau infrastruktur umum lain tanpa izin.
"Sanksi tegas harus diberikan, seperti tidak mengeluarkan izin untuk penggalian berikutnya. Pihak ketiga yang melakukan pekerjaan itu juga perlu diberi sanksi," katanya.
Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Toto Suroto mengatakan, proses pengembalian galian terkadang menyisakan berbagai masalah, seperti jalan ambles usai diguyur hujan deras.
"Hal itu terjadi karena proses pemadatan galian tidak sempurna sehingga saat diguyur hujan, jalan ambles dan ini membahayakan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut," katanya.
Pihaknya, lanjut dia, akan melakukan pengetatan pemberian izin galian, terutama pada perusahaan yang pada tahun ini melanggar izin penggalian.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
