
DPRD wacanakan rapat konsultasi penegakan perda

Jogja (Antara Jogja) - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta kembali mewacanakan rencana memanggil kepala daerah melalui rapat konsultasi untuk membahas penegakan peraturan daerah yang dinilai tidak mengalami kemajuan.
"Kami akan sampaikan usulan ini ke pimpinan dewan agar bisa ditindaklanjuti," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, rapat konsultasi tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas dan lengkap tentang kemajuan penegakan peraturan daerah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Chang mengatakan, wacana rapat konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi yang pernah digelar pada November 2013. Pada rapat konsultasi tersebut dibahas penegakan peraturan daerah untuk pelanggaran perizinan menara telekomunikasi, papan reklame dan toko modern.
Hanya saja, lanjut Chang, Pemerintah Kota Yogyakarta belum pernah menyampaikan secara resmi data terkait menara selular berizin, data reklame dan toko modern.
"Data menjadi unsur yang sangat penting untuk mengetahui jenis dan jumlah pelanggaran peraturan daerah yang terjadi," katanya.
Chang mengaku sudah memiliki data pelanggaran peraturan daerah berdasarkan laporan dari masyarakat. "Kami akan segera dalami laporan tersebut sebagai dasar untuk mendorong pimpinan dewan agar segera mengagendakan rapat konsultasi dengan kepala daerah. Hanya pimpinan dewan yang bisa mengundang kepala daerah," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Henry Koencoroyekti mengatakan siap menerima usulan dari Komisi A terkait wacana rapat konsultasi terkait penegakan peraturan daerah.
"Dewan memiliki fungsi pengawasan. Fungsi ini harus diperkuat sehingga tidak menjadi warisan untuk anggota legislatif periode mendatang," katanya.
Ia berharap, rapat konsultasi tersebut bisa menjadi salah satu upaya untuk menekan pelanggaran peraturan daerah di Kota Yogyakarta.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
