
Panwaslu : anggota PNPM jadi caleg pahami aturan

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan anggota koordinator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat perkotaan yang menjadi calon anggota legislatif memahami aturan.
"Hasil klarifikasi teman-teman pengawas kecamatan masing-masing memastikan sebagian besar (caleg dari unsur PNPM) sudah menerima dan memahami apa yang menjadi ketentuan," kata anggota Panwaslu Bantul Harlina, Jumat.
Menurut dia, beberapa waktu lalu pihaknya mendapat laporan dari koordinator PNPM Perkotaan bahwa ada 13 anggota yang menjadi caleg untuk Pemilihan Umum legislatif di Bantul pada April mendatang.
Sementara itu, kata dia sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) bahwa setiap anggota PNPM yang mencalonkan anggota DPRD harus mengundurkan diri antisipasi penyalahgunaan anggaran.
"Sebelumnya memang baru ada empat yang secara formal mengundurkan diri dari anggota PNPM, namun bagi mereka yang belum mundur akhirnya secepatnya mengundurkan diri dari koordinator di atasnya," katanya.
Pihaknya berharap bagi yang belum mengundurkan diri secara legal formal diharapkan segera menyampaikan surat ke koordinator dan tembusan ke Panwaslu, apalagi sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye terbuka.
"Kalau sudah secara legal formal mundur dari PNPM, maka kami tidak meneruskan rekomendasi ke KPU, namun nanti di lapangan kami tetap melakukan pengawasan untuk memastikan pengunduran diri tidak hanya secara tersirat," katanya.
Sementara itu, terkait caleg DPRD Bantul yang berasal dari pelaku PNPM Pedesaan, kata dia belum lama ini pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat empat orang yang terindikasi melanggar SE Menkokesera itu.
"Kalau dari PNPM Perkotaan memang sudah, tinggal yang pedesaan karena kemarin dilaporkan ada empat orang, terlepas itu benar atau tidak nanti kami akan meminta data ke Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)," katanya.
Atas laporan tersebut, kata dia pihaknya juga akan meminta anggota panwascam untuk melakukan klarifikasi, jika nanti diketahui masih menjadi pelaku PNPM Pedesaan maka diharuskan mengundurkan diri dari caleg atau PNPM Pedesaan.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
