Logo Header Antaranews Jogja

Panwaslu temukan caleg jadi pengurus PNPM

Rabu, 12 Februari 2014 07:30 WIB
Image Print
Kantor Panitia pengawas pemilu Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan tiga calon anggota legislatif menjadi pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan.

Anggota Panwaslu Kulon Progo Suryono di Kulon Progo, Rabu, mengatakan tiga calon anggota legislatif (caleg) tersebut, yakni Hendarti Handayani dari PDIP pengurus BKM Bendungan, Eri Weniati dari Partai Gerindra pengelola PNPM Desa Bendungan, dan Imam Muslih dari PKB yang merupakan pengurus BKM Sogan.

"Tiga caleg ini akan kami rekomendasikan ke KPU Kulon Progo supaya ditindaklanjuti. Untuk sementara ini, kami hanya menemukan di wilayah Wates. Kami minta panwascam untuk menelisik apakah ada caleg yang masih menjadi pengurus BKP maupun PNPM," kata Suryono.

Ia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 807/Bawaslu/XI/2013, bahwa seluruh pelaksana PNPM Mandiri dilarang menggunakan kegiatan, aset, fasilitas, dan atribut PNPM dalam kegiatan kampanye, pemberian dukungan atau pencalonan dalam pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah.

Larangan juga berlaku untuk pelaksana PNPM yang bertindak sebagai tim sukses dan atau pendukung caleg.

Selain itu, kata Suryono, Surat Edaran Bawaslu juga menyatakan bagi pelaksana PNPM yang namanya tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) diharuskan mengundurkan diri paling lambat satu minggu sejak ditetapkan.

"Hal ini untuk mengantisipasi rangkap jabatan dan anggaran PNPM dimanfaatkan caleg bersangkutan untuk kampanye," kata dia.

Namun demikian, kata Suryono, Surat Edaran Bawaslu itu tidak mengatur saksi secara tegas terhadap caleg yang tetap menjadi pengurus PNPM.

Pada surat edaran tersebut, katanya, apabila terjadi pelanggaran ketentuan tersebut maka masing-masing satuan kerja PNPM Mandiri di tingkat pusat akan menetapkan dan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan.

"Sanksi terhadap caleg belum jelas. Tapi ini juga menjadi perhatian serius untuk mengantisipasi dana untuk kampanye caleg yang bersangkutan," katanya.

Untuk itu, kata Suryono, panwaslu akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk pendataan pengurus PNPM yang menjadi caleg.

"Caleg sekarang sudah pintar, aturan yang ada bisa diakali sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan masalah hukum," katanya.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026