Jakarta (Antara Jogja) - Tersangka penerimaan gratifikasi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum segera dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Nanti (Juru Bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum," kata Bambang singkat di Jakarta, Rabu.
Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat dirinya masih menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Kemungkinan KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat Anas terkait pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.
"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU," kata Johan.
Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.
Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan "money laundering".
Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan sebelumnya tidak tergesa mengiyakan TPPU itu lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. "Raw material" itu digunakan KPK untuk ditelisik lebih dalam lagi untuk mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.
Kasus TPPU setelah gratifikasi juga sempat dikenakan kepada beberapa orang seperti terjadi pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Akil yang diduga menerima hadiah atau janji dalam sengketa Pilkada di beberapa daerah akhirnya disangkakan melakukan pencucian uang.
Dalam TPPU itu, Akil disangkakan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
A061
Berita Lainnya
Pendaftaran CASN 2024 dibuka, catat instansinya
Sabtu, 18 Mei 2024 0:36 Wib
Peserta jangan percayai oknum jamin kelulusan sekolah kedinasan, pinta Menpan RB
Kamis, 16 Mei 2024 10:05 Wib
Menpan RB: Seleksi CASN 2024 tidak bisa ditunda
Sabtu, 4 Mei 2024 6:31 Wib
Kurangi penumpukan arus balik, kebijakan WFH-WFO ASN
Sabtu, 13 April 2024 16:56 Wib
Pemerintah pada 16-17 April 2024 menerapkan WFH dan WFO ASN
Sabtu, 13 April 2024 16:26 Wib
Dua menteri PDIP tak hadir saat "bukber" di Istana
Kamis, 28 Maret 2024 20:46 Wib
BRIN mengembangkan talenta unggul Indonesia
Jumat, 22 Maret 2024 6:31 Wib
Kala istri melahirkan, pemerintah beri ASN "cuti ayah"
Kamis, 14 Maret 2024 7:19 Wib