Bantul (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan formal yang terdapat di daerah ini tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
"Di daerah kita terdapat sebanyak 523 perusahaan baik skala kecil, menengah dan besar, namun tidak ada pekerja anak di bawah umur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Susanto, Rabu.
Pihaknya mengakui masih ada anak di bawah umur yang bekerja, namun mereka tidak bekerja di sektor formal melainkan di bidang informal, sebab mempekerjakan anak di bawah umur melanggar aturan tentang ketenagakerjaan dan perlindungan anak.
Menurut dia, biasanya anak putus sekolah maupun rawan putus sekolah yang menjadi pekerja pada sektor industri rumahan, misalnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun industri kecil di lingkungan mereka masing-masing.
"Dari 17 kecamatan di Bantul, ada beberapa kecamatan yang daerahnya menjadi kantung-kantung kemiskinan, di antaranya Kecamatan Imogiri, Dlingo, Bambanglipuro dan Sanden, banyak anak putus sekolah di sana," katanya.
Menurut dia, orang tua mempunyai peran penting dalam memberikan dukungan dan motivasi kepada anak dalam berbagai hal, terutama mengenai pentingnya dunia pendidikan, karena nantinya akan berpengaruh untuk masa depan atau pekerjaan anak.
"Dulu pernah ada orang tua yang datang ke balai latihan kerja saat anaknya ikut pelatihan, namun justru orang tuanya minta (anak) pulang untuk bekerja," katanya.
Untuk mengurangi angka anak putus sekolah, pihaknya telah menyiapkan pelatihan dan pendampingan terhadap anak putus sekolah maupun rawan putus sekolah melalui program pengurangan pekerja anak (PPA) yang digulirkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kami bekerja sama dengan Pramuka Kwartir Cabang Bantul untuk pendampingan, setelah pelatihan mereka biasanya tetap berkomunikasi. Kami harapkan ini dapat mengembalikan minat anak kembali ke bangku sekolah," katanya.
(KR-HRI)