Pemkab Kulon Progo lantik Kades Hargorejo terpilih

id kulon progo

Pemkab Kulon Progo lantik Kades Hargorejo terpilih

Lambang Kabupaten Kulon Progo (Foto id.wikipedia.org)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melantik Kepala Desa Hargorejo terpilih Adi Purnomo setelah satu tahun ditunda karena menunggu keputusan final Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami berpesan supaya menjadi pemimpin dapat berlaku adil, jujur, memperhatikan fakir miskin, anak yatim, janda tua dan masyarakat yang membutuhkan bantuan," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dalam acara pelantikan Kepala Desa Hargorejo, Kabupaten Kulon Progo, Senin.

Hasto mengatakan, sebagai seorang pemimpin harus siap bertanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat. Sehingga diminta untuk berhati-hati dalam bertindak.

Ia juga berharap, pemerintah desa diharapkan untuk menyederhanakan urusan dalam rembug di desa, dan dapat saling kontrol dan saling mengingatkan.

"Di samping itu agar sering melakukan konsultasi ke SKPD terkait agar dalam pengelolaan uang desa yang tidak sedikit bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar," katanya.

Kepala Desa Hargorejo terpilih Adi Purnomo dilantik melalaui Rapat Paripurna Istimewa Badan Permusyawaratan Desa Hargorejo Kecamatan Kokap�dengan acara pokok pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa Hargorejo masa jabatan 2014-2020�yang dipimpin Ketua BPD Sumbogo.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 333 Tahun 2014 Tanggal 5 September 2014 tentang Pengangkatan Saudara Adi Purnomo sebagai Kepala Desa Hargorejo Kecamatan Kokap Masa Jabatan�2014-2020.

Surat keputusan dikeluarkan setelah membaca Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Perkara Nomor 17/G/2013/PTUN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Perkara Nomor 97/B/2014/PT.TUN.SBY, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Hargorejo Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kepala Desa Terpilih, dan Surat Camat Kokap Kabupaten Kulon Progo Nomor 140/251 perihal Rekomendasi Keputusan BPD,1 September 2014.

Bahwa proses penetapan Adi Purnomo sebagai kepala desa terpilih yang ditetapkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Hargorejo telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan 22 September 2013, Adi Purnomo dinyatakan sebagai Kades Terpilih. Salah satu calon belum menerima hasil pemilihan dan mengajukan gugatan ke PTUN. Setelah melalui sidang di PTUN Yogyakarta dan PTUN Surabaya, Adi Purnomo tetap dinyatakan sebagai Kades Terpilih. Sehingga ditetapkan tetap dilantik.

KR-STR

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.