Bantul peringatkan depo penyimpanan pasir tidak berizin

id bantul peringatkan depo

Bantul peringatkan depo penyimpanan pasir tidak berizin

Ilustrasi (Foto antarafoto.com)

Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperingatkan empat titik lokasi depo penyimpanan pasir di wilayah setempat diduga tidak mengantongi izin yang dikeluarkan dari dinas terkait.

"Hari ini (Senin) kami sudah mendatangi depo-depo itu dan kami berikan surat panggilan, kami minta agar mereka (pemilik) datang ke kantor pada hari Kamis (30/10) nanti," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul Anjar Arintaka di Bantul, Selasa.

Menurut dia, depo penyimpanan pasir yang diduga belum berizin tersebut berada di sekitar Sungai Progo, yakni tiga depo penyimpanan pasir di wilayah kecamatan Srandakan, kemudian satu depo lainnya berada di Pedukuhan Gunturan, Desa Triharjo, Pandak.

Anjar Arintaka mengatakan, bagi setiap usaha seperti aktifitas penambangan maupun depo penyimpanan pasir harus memiliki dokumen perizinan, sehingga pada pertemuan nanti Satpol PP Bantul akan meminta para pemilik depo tersebut segera mengurus perizinan.

"Bagi semua usaha yang belum ada izinnya ya harus berhenti (beraktifitas), kalaupun tidak ya harus mengurus perizinan," katanya yang mengakui banyak aktivitas penambangan pasir di sekitar Sungai Progo.

Ia mengatakan, depo penyimpnan pasir tersebut merupakan tempat penampungan pasir dari penambang di Sungai Progo, untuk selanjutnya pasir tersebut disalurkan ke berbagai daerah seperti Semarang dengan menggunakan kendaraan truk.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Dinas Sumber Daya Air (SDA) Bantul Wiyana mengatakan, ada sekitar empat penambang pasir di sekitar Sungai Progo yang tengah mengajukan perizinan ke instansinya.

Namun demikian, kata dia, sebelum mengajukan perizinan, para penambang disyaratkan melakukan sosialisasi ke lingkungan setempat untuk mendapatkan persetujuan masyarakat setempat.

"Mereka juga harus menyertakan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, kemudian juga dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan) dari BLH (Badan Lingkungan Hidup)," katanya.

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.