Dipenda Sleman intensifkan PPh OPDN tingkatkan pendapatan

id pajak

Dipenda Sleman intensifkan PPh OPDN tingkatkan pendapatan

YOGYAKARTA, 19/3 - DIREKTORAT JENDRAL PAJAK. Direktorat Jendral Pajak Jl. Ring Road Utara No. 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Senin (19/3). FOTO ANTARA/Sintha/12 (ANTARA)

Sleman, (Antara Jogja) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berupaya untuk mengintensifkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) untuk mengoptimalisasikan pendapatan daerah.

"PPh OPDN adalah pajak pusat, daerah mendapat bagi hasil dari penerimaan PPh Pasal 21, Pasal 25, Pasal 29 OP dan PPh Final WP yang memiliki Penghasilan Bruto tertentu (PP 46 Tahun 2013)," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo, Rabu.

Menurut dia, peranan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pendampingan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan PPh tersebut sehingga bagi hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman dapat optimal pula.

"Target dan realisasi penerimaan dana bagi hasil PPh Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 29 WP OPDN, 2014 yakni target Rp29,18 miliar, sedangkan realisasi Rp31,842 miliar atau mencapai 109,12 persen. Sementara untuk target 2015 Rp47,735 miliar," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan yang telah dilaksanakan dalam pendampingan di antaranya adalah sosialisasi PPh dan pajak daerah, perluasan basis pajak yang memiliki tempat-tempat usaha, memanfaatkan data dan informasi perizinan dan perpajakan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah diberikan kepada Kanwil DJP DIY dan KPP Pratama Sleman.

"Sementara outputnya yakni daftar wajib pajak yang memiliki NPWP baru hasil ekstensifikasi, penggalian potensi dengan bedah wajib pajak, baik PPh maupun pajak daerah, optimalisasi kerja sama dalam validasi BPHTB dan PPh final dan tukar menukar data perpajakan antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan KPP Pratama Sleman," katanya.

Hardo berharap kegiatan pendampingan intensifikasi PPh di tahun berikutnya untuk pengelolaan perpajakan, baik pajak pusat maupun daerah, dapat lebih optimal dan dana bagi hasil yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Sleman dari tahun ke tahun dapat meningkat sehingga dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan daerah di Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan baik kepatuhan penyampaian SPT maupun pembayaran pajak yang terutang sehingga dapat mendukung terlaksananya pembangunan di Kabupaten Sleman.

Kepala Kantor Pajak Pratama Kabupaten Sleman Yusron Purbatin Hadi mengatakan sampai saat ini wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan ke KPP Pratama Sleman sebanyak 11.350 wajib pajak, mengalami peningkatan dibanding 2014 sebanyak 10.627 wajib pajak.

"Untuk 2015 target penerimaan pajak sebesar Rp1,588 triliun dengan realisasi sampai dengan 10 Maret 2015 sebesar Rp165,6 miliar," katanya. ***3***

(U.V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.