Kulon Progo (Antara Jogja) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menghimpun setoran pajak sebesar Rp124 miliar atau 95,9 persen dari wajib pajak.
Kakanwil Dirjen Pajak DIY Rudy Gunawan Bastari di Kulon Progo, Selasa, mengatakan realisasi pajak seluruh di DIY sebesar Rp1,3 triliun. "Dari realisasi tersebut, besarnya pajak di Kulon Progo sebesar Rp124 miliar," kata Rudy.
Ia mengatakan di DIY ada 80 ribu wajib pajak yang memiliki NPWP, tetapi hanya 19 ribu yang bayar pajak, sisanya belum membayar. Penerimaan pajak di DIY didominasi pajak skala kecil yang omzetnya Rp4 miliar.
"Pajak yang ditanggung oleh perusahaan itu sangat kecil dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni satu persen," katanya.
Untuk meningkatkan kinerja kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT), disamping penerimaan secara manual di tempat pelayanan terpadu KPP, kata Rudy, Ditjen Pajak telah membuat sistem penerimaan SPT tahunan berorientasi pada pelayanan kepada wajib pajak dengan sistem drop box dan e-filing, yaitu pelaporan SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet.
Dengan layanan drop box, wajib pajak tidak perlu datang dan mengantre di KPP, tetapi bisa ditempat yang melayani drop box sesuai jadwal yang disediakan.
"Bahkan dengan e-filing wajib pajak bisa melaporkan kapan saja di mana saja sepanjang memiliki sarana komputer, laptop, telepon genggam, dan gadjet lainnya yang dapat mengakses dan menjelajahi internet," kata Rudy.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan jumlah pajak dari perusahaan masih kecil. Saat ini, jumlah pengusaha di Kulon Progo masih belum memenuhi harapan untuk memenuhi angka standar sekitar dua persen, di mana di negara-negara maju bisa mencapai 4 persen.
"Namun, kami tetap mendukung dan mendorong kesadaran wajib pajak pengusaha kecil dan menengah ke bawah," kata Hasto.
(KR-STR)
