BNP2TKI harapkan peran kades cegah TKI ilegal

id TKI

BNP2TKI harapkan peran kades cegah TKI ilegal

Tenaga Kerja Indonesia (Foto Antara)

Bantul (Antara Jogja) - Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Agusdin Subiantoro mengharapkan peran kepala desa untuk membantu pencegahan pengiriman tenaga kerja Indonesia  ilegal atau tidak prosedural.

"Peran kepala desa dan camat penting untuk pencegahan TKI tidak prosedural, karena dipersyaratkan TKI harus punya dokumen yang berkaitan dengan asal dari desa mana," katanya saat sosialiasi pencegahan penempatan TKI tidak prosedural di Kabupaten Bantul, Jumat.

Menurut dia, untuk menjadi TKI, harus memiliki dokumen indentitas jati diri mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan sebagainya, sebab nantinya dokumen itu sebagai salah satu berkas yang digunakan untuk mengurus paspor.

Oleh karena itu, kata Agusdin, seharusnya kepala desa bisa menjadi penapis pertama, karena kalau ada permohonan warganya yang akan berangkat ke luar negeri sebagai TKI terlebih dulu bisa mencari informasi identitas termasuk keterampilan yang dimiliki.

"Kalau ada permintaan warga yang ingin berangkat ke luar negeri bisa ditanyakan dulu, mau berangkat ke mana, kerja apa dan keterampilannya apa, kalaupun tidak punya keterampilan kades punya keterangan tidak merekomendasikan," katanya.

Agusdin mengatakan upaya pencegahan TKI tidak prosedural untuk tingkatan di atasnya yakni Dinas Tenaga Kerja setempat, instansi ini memiliki kewenangan untuk menanyakan kembali dokumen persyaratan untuk memastikan kesiapan calon TKI.

Penapis yang ketiga, lanjut Agusdin, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di masing-masing daerah agar melihat kelengkapan dokumen, karena menurut UU ada 13 dokumen yang dilengkapi dan itu harus dilihat satu per satu.

"Kalau ini dilalui semua barangkali yang namanya TKI ilegal atau tidak prosedural otomatis terhilangkan dengan sendirinya, karena tidak mungkin kalau dia berangkat namun tidak memenuhi persyaratan," kata dia.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024