Gunung Kidul (Antara Jogja) - Peserta pemilihan kepala Desa Tancep, Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat melaksanakan pencoblosan ulang di salah satu tempat pemungutan suara karena ada dugaan politik uang.
Salah seorang calon kepala Desa Tancep, Siswanto di Gunung Kidul, Senin, mengatakan pihaknya menduga bahwa calon kepala desa Tancep nomor urut 2 Sunardi melakukan aksi kecurangan dengan memberikan sejumlah uang kepada warga Tancep dan diarahkan untuk memilih Sumardi.
"Uangnya itu sebesar Rp70 ribu yang diberikan kepada warga, dan saya sudah mengklarifikasi kepada warga mengenai hal tersebut," kata Siswanto.
Ia mengatakan dari tiga calon kepala desa peserta Pilkades 2015, hasilnya dimenangkan oleh calon nomor urut 2, Sunardi dengan perolehan 1.288 suara, disusul calon nomor urut 1 yakni Siswanto mendapatkan 1.272 suara dan calon nomor urut 3 mendapatkan 925 suara.�
Dia mengatakan dari �kejadian ada dugaan praktik politik uang pertama kali diketahui oleh salah satu anggota tim suksesnya bernama Naryono. Kala itu dia menemukan ada enam orang yang membagikan uang. Ketika ditanya, uang jutaan rupiah tersebut merupakan milik Sunardi.
Kemudian, pihaknya mencoba melakukan klarifikasi kepada warga dan warga pun mau membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai sebagai bukti bahwa Sumardi melakukan politik uang.
"Untuk itu, kami meminta pemerintah daerah melakukan pemilihan ulang di tempat pemungutan suara ( TPS) 2 Dusun Sumberan, di mana ditemukan praktik politik uang," kata dia.
Ia berharap pihak kepolisian dan pemerintah Kabupaten Gunung Kidul mau menyelesaikan masalah ini karena dengan politik uang yang dilakukan akan mencoreng nama pemilihan kepala Desa Tancep.
"Sore ini juga saya akan melaporkan ini kepada Kabag Pemerintah Desa dan juga Polres Gunung Kidul," kata dia.
Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa Sekretariat Daerah Gunung Kidul Aris Pambudi �mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kajian yang akan dilakukan panitia di desa maupun Kecamatan. Pihaknya akan memberikan waktu selambatnya satu bulan kepada panitia lokal untuk memberikan laporan atas kajian yang mereka lakukan.
"Kalau nanti sudah bisa diselesaikan di tingkat kecamatan ya sudah, tapi kalau belum nanti kami upayakan langkah selanjutnya," kata dia.
KR-STR
