Bantul (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang tilang lalu lintas terhadap sebanyak 1.912 berkas pelanggar hasil operasi zebra dari petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor setempat.
"Hari ini (Rabu, 4/11) salah satu jadwal di Pengadilan Negeri Bantul yakni sidang tilang pelanggaran lalu lintas, berkas yang dilimpahkan Polres Bantul ke kami sebanyak 1.912 berkas," kata Humas PN Bantul, Supandrio disela sidang di PN Bantul, Rabu.
Menurut dia, jumlah pelanggar lalu lintas yang dilimpahkan tersebut merupakan kasus pelanggaran akumulasi selama dua minggu terakhir dalam operasi kelengkapan kendaraan bermotor Polres Bantul, baik roda dua maupun roda empat.
Bahkan, kata dia, jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring razia Polres Bantul yang disidangkan kali ini merupakan yang terbanyak sepanjang 2015, karena dalam sidang tilang sebelumnya rata-rata PN Bantul menyidangkan ratusan berkas.
"Kalau (sidang tilang) di PN Bantul biasanya tidak sebanyak ini, mungkin karena kemarin ada operasi sehingga merupakan akumulasi dua minggu. Kalau di Bantul memang rekor, akan tetapi di tempat lain tidak tahu juga," katanya.
Ia mengatakan, banyaknya pelanggar lalu lintas yang disidangkan kali ini juga karena pada minggu lalu PN Bantul tidak melaksanakan sidang tilang, karena memang Satlantas Polres Bantul tidak melimpahkan berkas pelanggaran.
"Kalau untuk sementara, ini (sidang tilang) yang terbanyak, bulan kemarin (Oktober) terbanyak hampir seribu berkas, jadi karena kebetulan minggu kemarin tidak ada sidang, maka ini sidang (minggu) kemarin dengan sekarang," katanya.
Supandrio mengatakan, secara pasti pihaknya belum mengetahui mayoritas jenis pelanggaran lalu lintas yang disidangkan kali ini, karena proses sidang masih berlangsung, sehingga majelis hakim belum melakukan rekap satu per satu jeni pelanggaran.
"Data pelanggaran akan diketahui setelah sidang selesai, akan tetapi pengalaman-pengalaman sebelumnya pelanggarannya bervariasi, tidak mempunyai SIM, tidak membawa STNK, kelengkapan kendaraan hingga tidak memakai helm," katanya.**
(T.KR-HRI)
