Dewan usulkan Raperda Inisiatif Pemberdayaan Fakir Miskin

id miskin

Dewan usulkan Raperda Inisiatif Pemberdayaan Fakir Miskin

ilustrasi (antaranews.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Jaminan Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin kepada pemerintah setempat.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kulon Progo Risman Susandi di Kulon Progo, Jumat, mengatakan dilihat dari jumlah penduduk miskin, Kabupaten Kulon Progo menempati peringkat keempat dari seluruh kabupaten/kota di DIY.

"Pemkab Kulon Progo harus membuat program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pada pemberian jaminan perlindungan warga fakir miskin dan program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan bagi warga miskin dan rentan miskin," kata Risman.

Risman Susandi mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulon Progo 2011-2016 yang hendak dicapai dalam tahapan kedua Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah "Terwujudnya Kabupaten Kulon Progo yang sehat, mandiri, berprestasi, adil, aman, dan sejahtera berdasarkan Iman dan Taqwa".

Untuk tercapainya tujuan tersebut, menurut Risman, salah satu program dan kegiatan yang harus dilakukan adalah program penanggulangan kemiskinan terutama untuk menjawab persoalan kemandirian, keadilan dan kesejahteraan.

"Pemkab harus membuat program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan diperlukan landasan yang kuat sebagai pijakan operasional yaitu Perda tentang Jaminan Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin," kata Risman.

Selama ini, kata Rusman, istilah fakir miskin hanya menunjuk pada warga tertentu dalam konteks kemiskinan, padahal pengertiaan kemiskinan dalam raperda ini meliputi kelompok warga fakir miskin, kelompok warga miskin dan kelompok warga rentan miskin.

Sementara itu, melalui juru bicara masing-masing fraksi, semua Fraksi DPRD Kabupaten Kulon Progo setuju Raperda tentang Jaminan Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD dan diajukan kepada bupati untuk kemudian dibahas bersama antara bupati dan DPRD sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

"Semua fraksi telah menyetujui Raperda tentang Jaminan Perlindungan dan Pemberdayaan Fakir Miskin dan akan kami usulkan ke pemkab," katanya.
KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024