Bantul, (Antara Jogja) - Abrasi pantai karena gelombang laut di Pantai Baru, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebabkan bangunan dan tempat usaha di kawasan pesisir itu melanggar garis sempadan pantai berjarak 200 meter dari bibir pantai.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Baru, Suwandi di Bantul, Selasa, mengatakan abrasi di pantai itu sejak beberapa tahun lalu membuat jarak bangunan dan pondok kuliner dengan bibir pantai berubah dari yang sebelumnya lebih dari 200 meter menjadi kurang dari angka tersebut.
"Pada dasarnya kami sudah menaati aturan sempadan pantai, karena pada waktu membangun jaraknya lebih dari 200 meter, tetapi karena ada abrasi yang terjadi tiap tahun terkesan kami melanggar aturan yang ada," katanya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, area sempadan pantai yang berjarak 200 meter dari bibir pantai harus bebas dari bangunan maupun aktivitas permanen dari masyarakat.
Menanggapi regulasi tersebut, pihaknya enggan dikatakan melanggar garis sempadan pantai karena fenomena alam itu yang menjadikan aktivitas masyarakat dan pegiat usaha untuk mencari pendapatan dengan mengandalkan sektor pariwisata semakin mepet dengan pantai.
"Kemudian karena di sebelah utara itu sudah tempatnya warga dan sudah menjadi hak milik pribadi orang, kami hanya bisa menempatkan lapak-lapak di sebelah selatannya," kata Suwandi.
Sementara itu, terkait penataan bangunan di sepanjang pantai selatan Bantul yang direncanakan pemerintah setempat agar ke depan tidak melanggar garis sempadan pantai, pada prinsipnya masyarakat pesisir dan pokdarwis Pantai Baru sepakat, asalkan ada solusi.
"Seandainya (bangunan) dimundurkan agar di luar garis sempadan pantai kami setuju saja dan tidak keberatan, asalkan ada tempatnya, tetapi kan sudah tidak ada tempatnya. Saat ini di Pantai Baru ada sekitar 120an bangunan dan warung kuliner," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Hermawan Setiadji mengatakan, ratusan bangunan tempat usaha di sepanjang pesisir selatan melanggar garis sempadan pantai, sehingga pemerintah daerah berencana menertibkan dan menata kawasan pantai selatan.
Ia mengatakan berkaitan dengan pelanggaran sempadan pantai itu, Satpol PP Bantul sudah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait dan hasilnya sudah disampaikan ke bupati untuk kemudian menunggu arahan untuk upaya penataan.
"Target awal (penataan) memang belum ya, karena nanti ikut Pak Bupati saja disposisinya bagaimana, kalau beliau pesan yang penting ada komunikasi, komunikasi dengan masyarakat dan carikan solusi," katanya.***1***
(KR-HRI)
