Pembangunan jembatan Nambangan harus pertahankan warisan budaya

id jembatan Nambangan

Pembangunan jembatan Nambangan harus pertahankan warisan budaya

Warga melintasi jembatan gantung Nambangan, Pundong Kabupaten Bantul, DIY. (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antara) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta jika ada pembangunan jembatan gantung Nambangan harus tetap mempertahankan konstruksi pintu air yang sudah masuk warisan cagar budaya.

"Kalau di jembatan gantung Nambangan perlu koordinasi, seandainya nanti ada pembangunan atau pelebaran jembatan pintu air harus tetap dipertahankan," kata Kasi Sejarah dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bantul, Joko Nur Edi Purnomo, di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Bantul telah melakukan survei terhadap pintu air di sisi barat jembatan gantung Nambangan, dan bangunan itu merupakan struktur warisan cagar budaya karena punya nilai penting sejarah.

Oleh sebab itu, rencana perbaikan jembatan gantung Nambangan yang pernah diperbincangkan pemerintah daerah karena kondisi tidak layak, menurutnya juga harus mempertimbangkan adanya warisan cagar budaya agar tetap terlestarikan.

"Kita punya tim yang sudah memastikan itu (warisan cagar budaya), sehingga tidak boleh dibongkar dan harus tetap nempel di situ. Pembangunan monggo (silahkan), boleh digeser, akan tetapi orisinilnya harus tetap ada," tegasnya.

Ia juga mengatakan, adanya pintu air di dekat jembatan Nambangan yang masuk Dusun Nangsri Desa Srihardono Pundong Bantul itu juga tidak menjadi hambatan untuk pembangunan jembatan, namun antarpihak harus saling koordinasi agar nilai sejareh tetap ada.

"Tinjauan ke lapangan juga belum tuntas, sehingga belum dapat mendeteksi umur pintu air Nambangan, kita masih perlu minta keterangan dengan yang dituakan di situ. Namun, yang jelas kriteria cagar budaya itu umurnya di atas 50 tahun," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bantul, Dodik Koeswardono mengatakan, hingga saat ini bangunan maupun kawasan serta benda cagar budaya yang terdata di instansinya sebanyak 211 cagar budaya.

"Untuk dimasukkan sebagai cagar budaya harus ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Bupati atau Gubernur. Warisan cagar budaya di Bantul di antaranya bangunan stasiun Palbapang, Dam Kamijoro yang tahun ini kita rehab," katanya.

(KR-HRI)