Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY-Jateng Budi Masturi mengatakan komite sekolah tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memungut iuran kepada wali murid.
"Meskipun dikatakan berdasarkan kesepakatan wali murid, komite sekolah tetap tidak memiliki kewengan itu (memungut iuran)," kata Budi Masturi di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Budi, hingga saat ini masih banyak SMA/SMK yang menetapkan besaran pungutan sekolah berlandaskan hasil kesepakatan komite sekolah, padahal segala bentuk pungutan harus berdasarkan legalitas atau dasar hukum yang jelas.
"Komite sekolah hanya sebatas memberi masukan saja sebagai bahan pertimbangan lembaga pendidikan, tidak bisa jadi landasan utama iuran," kata dia.
Budi mengakui di level SMA/SMK pungutan sekolah masih bisa dibenarkan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam peraturan itu besaran pungutan atau sumbangan dibatasi sesuai dengan kewajaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disahkan oleh Dinas Pendidikan.
"Sedangkan untuk SD dan SMP pungutan apapun memang tidak dibenarkan," kata dia.
Meskipun demikian, Budi mengatakan, iuran yang dibebankan kepada wali murid SMA/SMK tetap ditujukan hanya untuk menutupi kekurangan biaya pendidikan. Iuran sekolah tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan lainnya seperti keperluan biaya investasi lahan atau untuk menggaji komite sekolah.
Budi mengatakan hingga saat ini ORI DIY-Jateng masih melakukan penelusuran kasus dugaan pungutan liar kepada siswa di SMAN 1 Piyungan Bantul senilai Rp400 juta yang diperuntukkan pos operasional komite sekolah.
Padahal berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, khususnya Pasal 11 C disebutkan bahwa pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
"Sehingga kami masih menelusuri Rp400 juta ini untuk apa saja," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan SMA/SMK memang masih diberikan kewenangan memungut iuran sepanjang hanya untuk menutup kekurangan biaya operasional sekolah. Tetapi bagi siswa tidak mampu dengan alasan apapun tidak boleh ditarik iuran.
"Untuk SMA/SMK besaran iuran boleh ditentukan dan ini bukan pungli, namun hanya untuk menutup selisih kekurangan (biaya operasional sekolah) saja, tidak boleh untuk lainnya," kata dia.***4***
(L007)
