Yogyakarta beri 310 BCB/BWB insentif PBB

id insentif PBB

Yogyakarta beri 310 BCB/BWB insentif PBB

Pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2016 dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta kepada 310 bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya di Yogyakarta. (Foto ANTARA/Eka Arifa R/ags/16)

Yogyakarta (Antara) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan tahun pajak 2016 kepada 310 bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya.

"Pemberian insentif pajak bumi dan bangunan adalah kegiatan rutin yang ditujukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pemilik bangunan cagar budaya dan warisan budaya karena sudah membayar pajak tepat waktu dan telah merawat bangunan yang memiliki nilai sejarah," kata Sekretaris Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Wisnu Budi Irianto di Yogyakarta, Senin.

Pada tahun ini, total nilai insentif yang diberikan kepada wajb pajak bumi dan bangunan untuk 310 pemilik bangunan cagar budaya dan warisan budaya mencapai Rp599,7 juta atau mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sebesar Rp479,3 juta. Seluruh dana berasal dari APBD Kota Yogyakarta 2016.

Penerima insentif PBB untuk bangunan cagar budaya dan warisan budaya ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 479/KEP/ 2016. Bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang memperoleh insentif ditetapkan sesuai dengan keputusan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Besaran insentif yang diberikan kepada setiap pemilik bangunan cagar budaya dan warisan budaya berbeda-beda tergantung hasil penilian yang dilakukan petugas berdasarkan beberapa aspek yaitu, nilai heritage, pemanfaatan dan lokasi bangunan serta besaran ketetapan PBB yang harus dibayarkan.

Semakin besar nilai yang diperoleh, maka besaran insentif pajak bumi dan bangunan yang diterima juga akan semakin besar. Nilai terbesar akan diperoleh jika bangunan tersebut memiliki nilai sejarah tinggi, digunakan untuk kepentingan sosial dan berada di lokasi strategis.

Pada tahun ini, wajib pajak yang memperoleh insentif terbesar adalah salah satu hotel yang berada di kawasan strategis dengan nilai mencapai Rp104,4 juta. Sedangkan nilai insentif terkecil adalah Rp9.000.

DPDPK Kota Yogyakarta akan melayangkan pemberitahuan kedua pekan depan kepada wajib pajak yang belum mengambil insentif untuk segera mengambilnya. Jika sampai batas waktu tertentu tidak mengambil, maka insentif akan dikembalikan ke kas daerah.

"Pada tahun depan, dimungkinkan sudah tidak ada status bangunan warisan budaya. Yang ada hanya bangunan cagar budaya. Tentunya, kami pun akan mengikuti ketetapan yang ada saat akan memberikan insentif," katanya.

Selain pemberian insentif kepada wajib pajak pemilik BCB dan BWB, DPDPK Kota Yogyakarta juga memberikan kesempatan kepada pemilik BCB dan BWB untuk mengajukan keringanan pembayaran PBB. ***3***(E013)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.