KPID DIY diharapkan dorong penyiaran konten lokal

id kpid

KPID DIY diharapkan dorong penyiaran konten lokal

Komisi Penyiaran Indonesia (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan mampu mendorong seluruh media penyiaran di provinsi itu untuk memaksimalkan penyediaan konten lokal kepada masyarakat.

"Harapan kami untuk kepengurusan KPID DIY yang baru ini, selain mampu mengawal Undang-Undang Penyiaran juga bisa mengawal penyiaran konten-konten lokal," kata Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat pengukuhan anggota KPID DIY periode 2017-2020 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Paku Alam berharap dalam konteks otonomi daerah saat ini, selain menyajikan konten yang berkualitas dan bermanfaat, muatan-muatan budaya lokal yang dimiliki DIY harus mampu diakomodasi oleh lembaga-lembaga penyiaran untuk disajikan kepada masyarakat.

Hal itu, menurut dia, cukup potensial dilakukan mengingat sudah ada pemberlakuan sistem siaran jaringan (SSJ) lembaga penyiaran nasional. Oleh sebab itu, KPID berkewajiban mengingatkan lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan untuk melakukan upaya pemenuhan konten lokal.

"Yang tidak kalah penting bagi saya agar KPID bisa mengawal penyiaran muatan-muatan Pancasila," kata Paku Alam.

Ia mengatakan lembaga penyiaran selama ini telah menjadi sarana komunikasi yang efektif untuk masyarakat, dunia usaha, serta pemerintah.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kata Paku Alam, juga dijamin berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Namun, sesuai cita-cita proklamasi kemerdekaan penyiaran juga harus mampu menjaga integrasi masyarakat, menjaga keadilan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.

Sementara itu, anggota KPID DIY Yohanes Suyanto mengatakan sebelum fokus menjalankan tugas-tugas pengawasan penyiaran di daerah, kepengurusan KPID DIY yang baru akan mengintensifkan sosialisasi dan komunikasi dengan berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta.

Menurut Yohanes, komunikasi perlu diperbaiki karena hingga saat ini ternyata masih banyak masyarakat, bahkan swasta dan instansi pemerintah yang belum mengetahui tugas dan fungsi KPID.

"Masyarakat maupun instansi pemerintah ternyata banyak yang belum tahu KPID. Oleh sebab itu, komunikasi akan kami bangun terlebih dahulu sehingga memperkaya kami untuk melakukan eksekusi jika ada dunia penyiaran yang melanggar kode etik," katanya. ***2***


(L007)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.