KPID DIY beri teguran tertulis delapan televisi

id KPID DIY

KPID DIY beri teguran tertulis delapan televisi

Komisi Penyiaran Indonesia (Foto Istimewa)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta selama tahun 2018 telah memberikan teguran tertulis kepada delapan televisi karena penayangannya melanggar pedoman perilaku siaran dan standar program siaran. 
     
"Selama 2018 KPID DIY sudah memberi teguran secara tertulis kepada lembaga penyiaran dalam hal ini televisi, ada delapan televisi yang sudah diberikan teguran," kata Kepala Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY Games Dwi Rusjiyati di Kabupaten Bantul, Jumat.
     
Pihaknya tidak menyebut apa saja stasiun televisi itu, namun menurut dia, teguran yang disampaikan KPID kepada televisi itu berdasarkan pemantauan, laporan dari masyarakat dan juga proses yang dilihat lembaga independen tersebut.
     
"Yang kita berikan teguran itu misalnya terkait dengan penayangan konten yang mengandung unsur kekeraaan, pornografi, kemudian berkaitan dengan napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," katanya. 
     
Selain itu, kata dia, lembaga penyiaran itu juga menayangkan siaran yang menampilkan orang merokok dengan vulgar dan penayangan konten yang dinilai masyarakat bertentangan dengan nilai tradisi dan budaya di masyarakat.
     
Menurut dia, pemberian teguran kepada lembaga penyiaran itu sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, sebab KPID memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pengaduan masyarakat dan pemantauan pelanggaran.
     
"Kita juga ada pembinaan dan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran. Pembinaan berupa pertemuan berkala, kunjungan lapangan, konsultasi, penayangan iklan layanan masyarakat dan pengiriman paket informasi," katanya. 
     
Sedangkan sanksi yang diberikan, kata dia, berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta mempublikasikan kepada masyarakat melalui media dan website KPID DIY. 
     
Sementara itu, dia juga mengatakan, pada Oktober 2018, KPID melaksanakan Anugerah Penyiaran sebagai bentuk apresiasi dan pemberian penghargaan terhadap lembaga penyiaran sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017.
     
"Hal ini dilakukan agar lembaga penyiaran semakin terpacu untuk menyajikan siaran yang sehat, mendidik, menghibur dan berkualitas," katanya.