DPRD : Implementasi perda pengelolaan sampah perlu dikuatkan

id Sampah

DPRD : Implementasi perda pengelolaan sampah perlu dikuatkan

Ilustrasi tempat pembuangan sampah (Foto Antara/doc)

Bantul, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah perlu dikuatkan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah.

"Perda (peraturan daerah) Pengelolaan Sampah ini tinggalan periode kemarin, saya lihat cukup bagus, tinggal implementasinya saja yang perlu dikuatkan," kata Anggota Komisi B DPRD Bantul Setiya di Bantul, Senin.

Menurut dia, perlunya penguatan implementasi perda itu karena dia melihat roblematika persampahan semakin hari makin kompleks, hal itu menurutnya mengemuka dalam acara Jaring Aspirasi Masyarakat atau Reses DPRD Bantul di Balai Desa Baturetno 10 Desember 2017.

"Tidak saja persoalan budaya warga masyarakat yang dengan mudah membuang sampah ke sungai dan tempat terlarang lain, namun juga persoalan TPA atau tempat pembuangan akhir sampah," kata wakil rakyat dari Fraksi PKS ini.

Setiya menjelaskan, Perda tentang Pengelolaan Sampah itu sudah mengatur tentang insentif dan dis-insentif kepada perorangan atau lembaga yang berkontribusi pada pengelolaan sampah atau yang justru menambah masalah.

"Tentu insentif diberikan kepada mereka yang membantu menangani sampah, baik dalam bentuk gagasan maupun kerja nyata. Sebaliknya disinsentif diberikan kepada mereka yang menambah persoalan persampahan," katanya.

Oleh sebab itu, anggota DPRD ini memandang kalau perda pengelolaan sampah itu perlu lebih disosialisasikan dan ditindaklanjuti dengan penegakan yang konsisten terhadap tindakan yang menyimpang atau melanggar.

"Karena bila tidak maka persoalan sampah akan semakin besar. Apalagi posisi Bantul itu berada di hilir, di mana menerima sampah kiriman dari wilayah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta," katanya.

Sementara itu, Sekda Bantul Riyantono mengatakan, program kegiatan untuk menangani sampah diakui masih kurang, sehingga perda harus disosialisasikan lebih massif agar pemerintah dan masyarakat dapat sama-sama berperan serta dalam menyelesaikan problem sampah ini.

"Kami mengakui kemampuan pemerintah daerah sangat terbatas, baik keuangan maupun SDM (sumber daya manusia). Masyarakat harus ikut terlibat aktif menjadi subjek pembangungan," kata Sekda Bantu.***2***



(KR-HRI)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024