Sleman (Antara Jogja) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Ekspose Peta Kolaboratif dan Arahan Zonasi Kawasan Rawan Bencana Gunung Merapi untuk mengurangi dampak negatif bencana gunung tersebut, Kamis.
"Ancaman bencana erupsi Gunung Merapi harus selalu diwaspadai oleh seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di lereng Gunung Merapi," kata Sekretaris Bappeda Kabupaten Sleman Arif?Setio Laksito.
Menurut dia, sebelumnya Bappeda Kabupaten Sleman telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder terkait pada 28 dan 29 November 2017 untuk menyepakati batas zona Kawasan Rawan Bencana (KRB) Merapi, dengan membandingkan aturan-aturan yang berlaku di KRB.
"Aturan-aturan tersebut di antaranya Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman, Peta Area Terdampak Erupsi dan Lahar Dingin Gunung Merapi dan Peta Kolaboratif Skala Besar Zona Rawan Bencana Erupsi Gunung Merapi," katanya.
Ia mengatakan, setelah disepakati, kemudian disusun dalam bentuk Dokumen Peta Kolaboratif dan Arahan Zonasi.
"Poin-poin penting Arahan Zonasi sebagai arahan pengelolaan kegiatan di KRB, di antaranya zona L1 dan L2 dilarang untuk pemukiman sedangkan zona L4 diperbolehkan untuk rumah yang sudah terbangun dan aman pada erupsi Merapi 2010," katanya.
Aris mengatakan, untuk kegiatan perkantoran diarahkan pada kawasan budidaya, sedangkan pada zona lindung terbatas untuk kantor pemerintahan setempat.
"Kegiatan perdagangan dan jasa pada kawasan budidaya B1 dan B2, dan kegiatan peternakan dibatasi pada peternakan eksisting," katanya.
Ia mengatakan, untuk kegiatan pariwisata diarahkan dalam bentuk wisata alam dengan ketentuan bangunan hanya untuk saran/prasarana minimal, dan wisata budaya yang hanya dilakukan pada masa-masa tertentu.
"Zona lindung diarahkan untuk tempat evakuasi sementara, penyediaan sarana air baku dan kegiatan tidak terbangun," katanya.
Sedangkan kegiatan industri dibatasi pada skala "home industri" yang dilakukan oleh penduduk setempat dengan pemperhatikan kearifan lokal.
"Apabila ingin mengembangkan industri tersebut dalam skala yang lebih besar maka harus mencari lokasi yang tidak termasuk dalam deliniasi Peta Kolaboratif," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi mengatakan bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam penanganan bencana erupsi Gunung Merapi 2010 harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pascabencana, salah satunya dengan penentuan zonasi KRB gunung Merapi.
"Diharapkan seluruh masyarakat dan stakeholder mampu bekerja sama dalam rangka membangun komitmen terkait penanganan mitigasi bencana Gunung Merapi," katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Kagoshima Jepang dalam hal mitigasi bencana letusan Gunung Merapi 2010.
"Maka setelah bencana usai, beberapa upaya masih dilakukan. Salah satunya dengan melakukan penataan ruang dan wilayah di Kabupaten Sleman untuk mengurangi risiko bencana," katanya,
(U.V001)
Berita Lainnya
BPBD Sleman memastikan EWS banjir lahar Gunung Merapi berfungsi normal
Rabu, 27 November 2024 12:15 Wib
BPBD DIY minta masyarakat mewaspadai banjir lahar hujan
Selasa, 26 November 2024 10:20 Wib
Gunung Merapi meluncurkan 11 kali guguran lava sejauh 1,6 km
Jumat, 8 November 2024 12:55 Wib
Pemkab Sleman menyerahkan bantuan kepada korban bencana angin kencang
Rabu, 6 November 2024 17:44 Wib
Gunung Merapi meluncurkan 21 kali guguran lava sejauh 1,5 km
Kamis, 3 Oktober 2024 12:04 Wib
BPPTKG pastikan gempa Bandung tidak pengaruhi aktivitas Gunung Merapi
Jumat, 20 September 2024 10:45 Wib
Gunung Merapi luncurkan tiga awan panas guguran dalam sepekan
Minggu, 8 September 2024 22:35 Wib
Pemkab Sleman terima bantuan CSR konservasi keanekaragaman anggrek Merapi
Kamis, 5 September 2024 16:03 Wib