
Badan Karantina sita kepiting tidak sesuai ukuran

Bantul (Antaranews Jogja) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 118 ekor kepiting bakau karena tidak sesuai ukuran pada saat dikirim ke wilayah Yogyakarta.
"Kemarin pada 2 Januari 2018 itu ada pengiriman kepiting sebanyak delapan boks dari wilayah Kalimantan, dari situ ditemukan ada satu boks kepiting itu `undersize`," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta Suprayogi di Bantul, Rabu.
Menurut dia, dalam satu styrofoam box berisi 118 kepiting yang ukurannya tidak sesuai atau kurang dari 200 gram tiap ekor tersebut ditemukan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta setelah petugas Karantina Ikan memeriksa delapan boks kepiting itu.
Setelah ditemukan satu boks kepiting tidak sesuai ukuran itu, petugas menyita dan kemudian pada Rabu (3/1) ini membawa ke kawasan konservasi mangrove wilayah Pantai Baros, Desa Tirtohargo, Kabupaten Bantul, DIY untuk dilepasliarkan.
"Sesuai ketentuan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56 Tahun 2016 bahwa kepiting atau lobster atau rajungan yang boleh ditangkap dan dilalulintaskan itu harus tidak boleh di bawah 200 gram," katanya.
Namun demikian, kata Suprayogi, karena dalam satu box terdapat 118 kepiting yang beratnya kurang dari 200 gram itu kemudian disita petugas, sementara yang delapan box kepiting lainnya dipersilahkan untuk dilanjutkan proses pengiriman ke pemesan.
"Itu sebetulnya untuk suplier rumah makan, kalau yang tujuh box sudah sesuai dengan aturan Permen KKP yaitu diatas 200 gram, namun yang satu box dibawah ukuran standar dan tidak memungkinkan untuk disembelih," katanya.
Suprayogi menjelaskan, dalam Permen KKP itu juga disebutkan pada tanggal 15 Desember sampai 5 Februari itu baik kepiting, lobster dan rajungan dalam kondisi bertelur boleh ditangkap dan dilalulintaskan.
Akan tetapi, kata dia, dalam Peraturan Menteri itu juga menyebutkan setelah tanggal 5 Februari atau mulai 6 Februari sampai 14 Desember di tahun berikutnya tidak boleh ada penangkapan kepiting, lobster dan rajungan yang bertelur.
"Tetapi kalau ukuran di bawah 200 gram tetap tidak boleh. Dan karena ini baru sekali, maka kita lakukan pembinaan dulu, tapi kalau sudah lebih dari satu kali, kita beri sanksi, karena mungkin ada unsur kesengajaan," katanya. (T.KR-HRI)
Pewarta : Heri Sidik
Editor:
Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
