DIY menggencarkan sosialisasi Permen KP Nomor 56/2016

id Kepiting

DIY menggencarkan sosialisasi Permen KP Nomor 56/2016

Ilustrasi kepiting (Antarafoto)

Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta akan menggencarkan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 menyusul kasus penangkapan kepiting dengan bobot di bawah 200 gram di Bantul.

"Sebenarnya kami sudah sosialisasi. Akan tetapi, belajar dari kasus itu, kami akan mengintensifkan lagi melalui kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) perikanan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka di Yogyakarta, Kamis.

Bayu menilai banyaknya regulasi yang mengatur tentang perikanan dan kelautan membuat para nelayan belum memahani secara mendetail satu per satu, termasuk aturan penangkapan kepiting.

Upaya sosialisasi, menurut dia, lebih efektif disampaikan melalui 70 pokmaswas yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY. Mereka memiliki tanggung jawab mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan baik yang ada di pesisir maupun di perairan umum seperti sungai.

"Lebih efektif melalui pokmaswas, di dalamnya banyak tokoh nelayan setempat yang nanti bisa menyebarkan informasi kepada anggotanya. Karena tidak mungkin kami menjangkau 3.000 nelayan DIY satu per satu secara langsung," katanya.

Menurut Bayu, materi sosialisasi yang akan diberikan tidak sekadar terkait Permen KP Nomor 56/2016, tetapi juga menyangkut seluruh informasi tentang kelautan.

"Harapannya nanti kalau ada nelayan yang menangkap ikan jenis baru atau tidak tahu aturannya bisa difoto dan dikonsultasikan dulu di grup WA Pokmaswas masing-masing," kata dia.

Seperti diwartakan, Tri Mulyadi, nelayan penangkap kepiting di Pantai Samas Bantul ditetapkan menjadi tersangka oleh Polair Polda DIY pertengahan Agustus lalu karena menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram per ekornya.

Atas perbuatannya itu, Tri disangkakan melanggar aturan hokum, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dengan denda Rp250 juta.

Menurut Bayu, penangkapan kepiting seperti yang dilakukan Tri Mulyadi termasuk aktivitas yang belum terlalu banyak dilakukan nelayan di DIY.

"Di Yogyakarta penangkapan kepiting termasuk aktivitas yang belum biasa. Kalau lobster, memang banyak. Tidak seperti nelayan di pantai utara Jawa Tengah," katanya.

Terkait dengan kasus itu, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, kata dia, meminta DKP DIY melakukan pendekatan ke Polda DIY agar Tri Mulyadi bisa diberikan keringanan.

"Pak Gubernur memerintahkan kami untuk melakukan komunikasi dan pendekatan kepada Polda DIY. Proses hukum tetap berjalan, tetapi untuk kasus ini mungkin nanti kalau bisa cukup semacam pembinaan," kata Bayu.



(T.L007)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024